Pemerintah Matangkan Pengalihan PNM ke Kemenkeu, Menuai Pro-Kontra Ekonom

SUKABUMITIMES.com — Pemerintah tengah mematangkan rencana strategis pengalihan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari induknya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) ke bawah kendali Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wacana ini disebut-sebut telah mengantongi sinyal persetujuan awal dari Danantara, meski hingga kini masih berada dalam tahap pembahasan internal lintas lembaga.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa keputusan di tingkat pimpinan sejatinya sudah mulai mengerucut. Namun demikian, ia mengakui implementasi kebijakan tersebut belum tentu berjalan mulus di level teknis.

“Di atas katanya sudah setuju, tapi di bawah belum tentu jalan,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu.

Menurutnya, langkah pengalihan PNM ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata ulang penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar lebih terintegrasi di bawah satu lembaga yang berada dalam koordinasi Kemenkeu. Dengan demikian, pengelolaan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro diharapkan menjadi lebih efektif dan terarah.

Purbaya menyoroti besarnya anggaran subsidi bunga KUR yang mencapai sekitar Rp 40 triliun setiap tahunnya. Ia menilai, anggaran tersebut akan lebih optimal jika dikelola dengan skema dana bergulir.

“Kalau ini bisa kita kelola secara bergulir, dalam beberapa tahun kita bisa punya institusi keuangan yang kuat. Ini juga memberi fleksibilitas lebih besar bagi pemerintah dalam mengatur pembiayaan usaha mikro,” jelasnya.

Ia pun memberi sinyal kuat bahwa proses pengalihan PNM berpeluang direalisasikan dalam tahun ini, meski tetap menunggu kesiapan dari sisi birokrasi dan regulasi.

Namun, rencana tersebut tidak lepas dari kritik. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai langkah pemerintah tersebut justru berpotensi menjadi kemunduran dalam tata kelola kelembagaan keuangan negara.

“Kalau PNM ditarik ke bawah kementerian teknis, ini langkah mundur,” tegas Wijayanto.

Ia berpendapat bahwa PNM seharusnya tetap berada dalam ekosistem holding investasi pemerintah seperti Danantara, sementara Kementerian Keuangan tetap fokus menjalankan fungsi utamanya sebagai otoritas fiskal negara.

Lebih lanjut, Wijayanto mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berisiko mengaburkan pemisahan antara fungsi regulator dan operator bisnis, yang sebelumnya telah diperbaiki melalui pembentukan Kementerian BUMN.

“Selama ini kita berupaya memisahkan regulator dan operator. Kalau ini ditarik lagi ke kementerian, ada potensi tumpang tindih peran,” ujarnya.

Ia juga meragukan anggapan bahwa pengelolaan lembaga pembiayaan di bawah Kemenkeu akan otomatis lebih bersih dari praktik penyimpangan.

“Tidak ada jaminan bahwa di bawah Kemenkeu akan lebih bersih. Yang penting itu tata kelola dan sistem pengawasan yang kuat,” tambahnya.

Sebagai alternatif, Wijayanto menyarankan agar pemerintah memperkuat PNM melalui konsolidasi lembaga pembiayaan ultra mikro dengan menempatkannya di bawah Indonesia Financial Group (IFG), alih-alih tetap berada di bawah bank Himbara atau dipindahkan ke Kemenkeu.

“Kalau mau diperkuat, konsolidasikan saja ke IFG. Itu lebih masuk akal dibanding dipindah ke kementerian,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *