SUKABUMITIMES.COM – PT Paytren yang sudah belasan tahun didirikan oleh ustadz Yusuf Mansur saat ini sudah di cabut ijin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), (8/5/2024) lalu.
Hal yang mendasari dan alasan pencabutan ijin usaha tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.
Setelah selesainya pemeriksaan tersebut, dipastikan bahwa Paytren dengan sangat meyakinkan dan terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
“Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen,” tulis OJK dalam keterangan tertulisnya.
Adapun unsur-unsur pelanggaran yang dimaksud antara lain kantor yang tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi. Kemudian, tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu; tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris; tidak memiliki Komisaris Independen.
Selain itu disebutkan oleh OJK, Paytren juga tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi; tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan; tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Konsekuensi hukum atas dicabutnya ijin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Adapun Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada). Selain itu, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
Kemudian, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
“Dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas,” tutup pengumuman tersebut. ***