Minggu, 20 Juli 2025
Pukul: 23:23 WIB
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Ibu Kota Nusantara
Menu
  • Olahraga
  • Wisata
  • Ibu Kota Nusantara
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Search
Close this search box.
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Home Headline

IJin Usaha Paytren Yang Didirikan Yusuf Mansur Resmi Dicabut OJK 

Redaksi by Redaksi
Mei 15, 2024
in Headline, Nasional
IJin Usaha Paytren Yang Didirikan Yusuf Mansur Resmi Dicabut OJK 
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUKABUMITIMES.COM – PT Paytren yang sudah belasan tahun didirikan oleh ustadz Yusuf Mansur saat ini sudah di cabut ijin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), (8/5/2024) lalu.

Hal yang mendasari dan alasan pencabutan ijin usaha tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.

RELATED POSTS

Al-Walid “Pangeran Tidur” Kerajaan Arab Saudi Meninggal Dunia Setelah 20 Tahun Koma

Dugaan Limbah Hotel Horison Sebabkan Pencemaran, Ini Temuan DLH Kota Sukabumi

Setelah selesainya pemeriksaan tersebut, dipastikan bahwa Paytren dengan sangat meyakinkan dan terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

“Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen,” tulis OJK dalam keterangan tertulisnya.

Adapun unsur-unsur pelanggaran yang dimaksud antara lain kantor yang tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi. Kemudian, tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu; tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris; tidak memiliki Komisaris Independen.

Selain itu disebutkan oleh OJK, Paytren juga tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi; tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan; tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Konsekuensi hukum atas dicabutnya ijin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Adapun Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada). Selain itu, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).

Kemudian, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

“Dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas,” tutup pengumuman tersebut. ***

Continue Reading
Tags: OJKPT PaytrenYusuf Mansur
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Al-Walid “Pangeran Tidur” Kerajaan Arab Saudi Meninggal Dunia Setelah 20 Tahun Koma

Al-Walid “Pangeran Tidur” Kerajaan Arab Saudi Meninggal Dunia Setelah 20 Tahun Koma

by Redaksi
Juli 20, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Suasana duka menyelimuti Istana Kerajaan Arab Saudi. Pangeran Al-Walid bin Khalid bin Talal bin Abdulaziz Al Saud, putra...

Dugaan Limbah Hotel Horison Sebabkan Pencemaran, Ini Temuan DLH Kota Sukabumi

Dugaan Limbah Hotel Horison Sebabkan Pencemaran, Ini Temuan DLH Kota Sukabumi

by Redaksi
Juli 20, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH), Rijan Junistiar mengungkapkan pihaknya sudah menindaklanjuti aduan warga...

Prakiraan Cuaca di Sukabumi, Minggu 20 Juli 2025: Pagi hingga Sore Sebagain Berawan atau Mendung 

Prakiraan Cuaca di Sukabumi, Minggu 20 Juli 2025: Pagi hingga Sore Sebagain Berawan atau Mendung 

by Redaksi
Juli 20, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Warga Sukabumi alangkah baiknya sebelum menjalankan aktivitas di luar rumah wajib memperhatikan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Layanan Smartfren Lebih Fleksibel, Sediakan Beragam Saluran yang Mudah Diakses

Layanan Smartfren Lebih Fleksibel, Sediakan Beragam Saluran yang Mudah Diakses

by Redaksi
Juli 20, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand Smartfren senantiasa berkomitmen menjadi penyedia layanan telekomunikasi yang selalu dekat...

DPRD Kota Sukabumi Desak BPKPD Buka Data PBJT, Legislator Inggu Sudeni: Pajak Rakyat Bukan Rahasia

DPRD Kota Sukabumi Desak BPKPD Buka Data PBJT, Legislator Inggu Sudeni: Pajak Rakyat Bukan Rahasia

by Redaksi
Juli 19, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Legislator dari Fraksi PKS Kota Sukabumi Inggu Sudeni mengajak kepada masyarakat kota Sukabumi untuk memeriksa atau melihat struk...

Next Post
Jamaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi Berangkat 27 Mei 2024

Jamaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi Berangkat 27 Mei 2024

Akun Medsos AR Dianggap Menghina Guru, PGRI Kabupaten Sukabumi Lapor Polisi 

Akun Medsos AR Dianggap Menghina Guru, PGRI Kabupaten Sukabumi Lapor Polisi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CATEGORIES

  • Artikel
  • Biografi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Ibu Kota Nusantara
  • Iklan
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Sukabumi
  • Khasanah
  • Kota Sukabumi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sukabumi
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
  • Redaksi
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
  • Redaksi

+62 857-8119-1751

© 2025 All rights Reserved. Sukabumitimes.com

Add New Playlist