SUKABUMITIMES.COM – Investasi ilegal yang marak di masyarakat telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Tercatat dari kurun waktu 2017-2023 mencapai lebih dari Rp130 triliun.
Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Irhamsah mengatakan tepatnya kerugian akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp139,674 triliun.
Melihat angka kerugian yang begitu fantastis, dipastikan OJK melalui Satgas PASTI berupaya mencegah dan menangani aktivitas tersebut.
Satgas PASTI ini terdiri dari beberapa lembaga yang tergabung dalam forum koordinasi yang terdiri dari sektor keuangan, sejumlah kementerian, dan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Ia melanjutkan bahwa jika dulu Satgas PASTI sekarang mempunyai tugas yang lebih besar. Jika dulu hanya sebatas edukasi dan literasi, saat ini bertambah mencegah dan menangani kegiatan ilegal.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk tidak mudah tertarik pada investasi dan pinjaman ilegal,” ujarnya
Terkait dengan pinjaman ilegal, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK terus melakukan upaya agar masyarakat tidak mudah tertarik pada pinjaman ilegal.
Sosialisasi dan edukasi OJK ternyata berhasil, dibuktikan dengan meningkatkan angka literasi keuangan di Indonesia, yakni dari 49 persen menjadi 65,43 persen.
“Ini sesuatu yang patut dibanggakan. Jawa Tengah dan DIY juga selalu di atas rata-rata nasional,” katanya.
Sedangkan untuk capaian inklusi keuangan di angka 75 persen.
“Saat ini sudah ada suatu gerakan yang namanya Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan), yang barusan saja diluncurkan. Ini merupakan program yang diharapkan literasi dan inklusi keuangan bisa dilakukan secara masif, merata, berkesinambungan,” tuturnya. (*/sya)