SUKABUMITIMES.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menggodok batas atas pinjaman di Pinjaman online (pinjol) sebesar Rp.10 miliar yang yang sebelumnya hanya Rp.2 miliar. Dan Besaran pinjaman ini berlaku untuk pendanaan produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman mengatakan saat ini pihaknya tengah menyelaraskan rancangan aturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif, dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar,” katanya.
Batas atas maksimum yang diperbolehkan dalam pinjol untuk masyarakat Indonesia ini bisa mendapatkan limit sepanjang penyelenggara pinjol memenuhi kriteria ketentuan yang ditempatkan oleh OJK.
Adapun kriteria yang disiapkan bagi perusahaan pinjol, antara lain tingkat wan prestasi 90 bari (TWB90) maksimal sebesar lima persen dan perusahaan tersebut tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya.
Sejumlah kriteria yang disiapkan bagi perusahaan pinjol, antara lain tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimum sebesar lima persen. Selain itu, pinjol tersebut tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya oleh OJK.
“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” tegas Agusman.
Di lain sisi, kini OJK mengatur tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan serta pelaporan LPBBTI. Ia menyebut ketentuan baru ini harapannya bisa meningkatkan kualitas data yang dilaporkan.***