OJK Peringatkan Penipuan Gaya Baru di Sektor Keuangan, Simak Pernyataan Selengkapnya!

SUKABUMITIMES.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat terkait evolusi modus penipuan di sektor jasa keuangan yang semakin beragam dan terorganisir. Kini, para pelaku kejahatan mulai meninggalkan metode konvensional dan beralih menggunakan kedok perusahaan luar negeri guna meyakinkan calon korbannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa penggunaan identitas entitas asing ini merupakan strategi untuk menciptakan citra perusahaan yang lebih canggih (sophisticated) di mata publik.

“Memang banyak sekali sekarang orang menawarkan sesuatu yang ternyata itu adalah bentuk penipuan yang mengaku perusahaan dari luar negeri. Ini memang penipu-penipu ini makin pinter ya,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam acara Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2026 yang digelar di Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa.

Kiki menjelaskan bahwa pemilihan nama perusahaan luar negeri bukanlah tanpa alasan. Para pelaku secara sengaja ingin memutus rantai verifikasi mandiri yang selama ini gencar disosialisasikan oleh otoritas dalam negeri. Selama ini, masyarakat terbiasa mengecek legalitas sebuah lembaga jasa keuangan melalui layanan Kontak OJK 157.

Namun, dengan dalih bahwa perusahaan tersebut berpusat di luar negeri, pelaku berharap masyarakat akan merasa sangsi atau menganggap tidak perlu melakukan pengecekan ke otoritas domestik.

“Nah sekarang mereka ngakunya dari luar negeri supaya teleponnya memang gak ke kontak 157, udah jelas ya dari luar negeri,” terang Kiki.

Lebih lanjut, ia menyoroti bagaimana teknologi telah mengubah wajah kejahatan finansial secara drastis. Pergeseran dari fisik ke ranah digital memungkinkan para pelaku beroperasi lintas batas tanpa harus bertatap muka dengan korban.

“Jika dulu pencuri harus bertemu fisik, kini mereka bisa menguras isi rekening dari jarak jauh. Kita imbau kepada masyarakat untuk semakin berhati-hati terhadap berbagai penipuan seperti ini,” tegasnya.

Menanggapi ancaman yang terus berkembang ini, OJK tidak tinggal diam. Saat ini, otoritas tengah merampungkan persiapan infrastruktur keamanan digital yang disebut National Fraud Portal.

Inisiatif ini berada di bawah naungan Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sebuah pusat komando yang dirancang khusus untuk memperkuat ekosistem keuangan nasional dari serangan scam dan fraud.

Kiki merinci bahwa portal nasional ini akan menjadi tulang punggung dalam mendeteksi dan menindak aktivitas mencurigakan secara real-time.

Fungsi utamanya mencakup pemantauan ketat terhadap rekening-rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan dana hasil kejahatan.

“Kita melalui National Anti Fraud Portal ini dapat kita antisipasi dengan lebih baik gitu ya. Kemudian sistem anti scam yang terintegrasi ini akan semakin meningkatkan kecepatan dalam hal penelusuran aliran dana hasil penipuan,” imbuh Kiki.

Salah satu kendala terbesar dalam penanganan kasus penipuan selama ini adalah lambatnya proses birokrasi pemblokiran rekening, yang seringkali memberi celah bagi pelaku untuk segera memindahkan uang korban ke rekening lain.

National Fraud Portal diharapkan mampu memangkas waktu tersebut secara signifikan.

“Sistem ini juga akan mempercepat proses pemblokiran rekening sesaat setelah adanya laporan. Kecepatan adalah kunci agar dana masyarakat tidak hilang begitu saja,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *