SUKABUMITIMES.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi mengelar aksi massa di depan Balai Kota dan DPRD menagih janji Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki yang akan mencabut Perwal No. 2 dan 3 tentang tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD kota Sukabumi pada Rabu (17/9/2025).
Puluhan aksi massa dibawah koordinator lapangan (korlap) Ade Roni Ronaldo yang juga sekaligus Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Sukabumi ini melakukan long match dari titik kumpul di Gedung Juang 45 menuju balai kota Sukabumi dan gedung DPRD.
Sepanjang perjalanan massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan “menagih komitmen wali kota pencabutan Perwal No. 2 dan 3” yang disertai dengan orasi disepanjang jalan yang dilintasinya.
Sesampainya di balai kota, aksi massa melanjutkan orasinya secara bergantian dengan tuntutan satu, yakni mempertanyakan komitmen wali kota yang pernah disampaikan saat menemui aksi massa pada 1 September 2025.
Tidak butuh waktu lama, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana langsung menemui mereka dan duduk bersama di Plasa balai kota sambil berdialog.
Korlap Ade Roni Ronaldo mempertanyakan komitmen dari wali kota yang akan mencabut Perwal No. 2 dan 3 tersebut.
“Kami dari HMI Cabang Sukabumi menolak Perwal No. 2 & 3 Tahun 2025. Ini bukan hanya kebijakan yang keliru, namun ini adalah pengkhianatan terhadap keadilan sosial,” ungkap korlap Ade Roni Ronaldo.
Dua kebijakan ini bukan hanya tidak peduli terhadap kondisi rakyat, tapi juga menjadi simbol ketimpangan antara penguasa dan masyarakat.
“Di saat rakyat harus menahan lapar dan kehilangan penghidupan, para pejabat justru menambah tunjangan. Di mana letak keadilan sosial?,” tanya korlap kepada wakil wali kota Bobby.
Ade Roni bisa memastikan, jika kedua Perwal tersebut tidak segera dicabut, bisa dipastikan akan lebih banyak massa lagi yang akan menyampaikan hal yang sama.
“Kami pastikan, jika tidak segara dicabut, maka akan lebih banyak massa yang akan melakukan hal serupa dengan kami,” ancamnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Wali Kota Bobby Maulana yang langsung menemui aksi massa menyatakan komitmennya untuk mencabut kedua Perwal tersebut.
“Kami selaku pemerintah daerah sejak awal sudah berkomitmen untuk mencabut kedua Perwal itu,” ungkap Bobby dihadapan massa HMI Cabang Sukabumi.
Bobby menuturkan, bahwa posisi pihak eksekutif saat ini masih menunggu surat balasan dan jawaban atas surat yang pernah disampaikan ke pimpinan DPRD kota Sukabumi.
“Baru kemudian akan merespon hasil dari evaluasi tersebut dari pihak DPRD,” ujar Bobby
Wakil wali Kota Boby menjalankan terkait dengan kronologis penyampaian surat dari pihak eksekutif ke pimpinan legislatif untuk mengevaluasi kedua Perwal.
“Adanya penyampaian aspirasi masyarakat kota Sukabumi pada 1 September 2025 yang lalu, dimana salah satu tuntutan adalah pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 2 dan No. 3. Pada tanggal 2 September 2025, kami langsung berkirim surat kepada pimpinan DPRD kota Sukabumi untuk segera melakukan evaluasi sebagaimana yang menjadi tuntutan dari aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Ketika HMI Cabang Sukabumi menanyakan komitmen pencabutan Perwal tersebut, Bobby menyampaikan belum bisa menjawab secara kongkrit mengenai batas waktunya.
“Nah, sekarang dari HMI cabang Sukabumi menanyakan hal tersebut kami belum bisa menjawab secara kongkrit karena memang belum ada balasan dari pihak DPRD,” jelasnya.
Lebih jauh Bobby menyatakan alur di mana Perwal ini dirancang yang kemudian masuk ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan ditandatangani oleh pak Wali Kota definitif, maka proses pencabutan Perwal tersebut juga menggunakan skema yang sama.
“Lamanya balasan surat dari DPRD tersebut kemungkinan saat ini belum selesai proses evaluasi dan pembahasan di DPRD. Kalau melihat skema yang sama, maka pencabutan mungkin memakan waktu kurang lebih satu bulan atau bisa juga lebih cepat,” terangnya.
Karena ini tuntutan masyarakat dan juga menjadi satu permasalahan di tingkat nasional, begitu juga dengan daerah lain juga mempunyai permasalahan yang sama.
“Maka jelas kami selaku eksekutif komitmen untuk mencabut Perwal tersebut,” pungkasnya. (sya)


























