Polemik Wakaf Uang di Kota Sukabumi, Anggi: MUI Berencana Tinjau Ulang Rekomendasi

SUKABUMITIMES.COM – Juru bicara Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) Anggi Fauzi mengungkapkan pihaknya telah melaksanakan audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi dalam rangka bersilaturahmi sekaligus bertabayun guna menyinkronkan informasi terkait persoalan wakaf tunai di Kota Sukabumi pada Senin (15/9/2025).

Hal ini disampaikan Anggi Fauzi kepada awak media pada Selasa (16/9/2025).

“Sampai saat ini keberadaan mengenai wakaf uang atau wakaf tunai masih menjadi perdebatan antara yang pro dan kontra di tengah masyarakat kota Sukabumi,” ungkapnya.

Anggi menegaskan pihaknya tergerak untuk berusaha meluruskan polemik ini supaya tidak menjadi berkepanjangan.

“Kami ingin mencari tahu sebenarnya seperti apa sih, karena pak wali kota menyampaikan bahwa keberadaan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) yang mengelola dana wakaf tunai itu bukan atas dasar keinginan wali kota,” tegasnya.

Keberadaan YPPDB ini, masih kata Anggi sebagaimana disampaikan pak wali bahwa itu atas rekomendasi dari pihak Kemenag dari BWI dan MUI Kota Sukabumi.

“Nah, pada hari ini (Senin, red) kami dari AMKS sudah sampai di MUI Kota Sukabumi dan MUI menyampaikan bahwa Kemenag, BWI, MUI merekomendasikan itu atas dasar surat permohonan yang masuk ke masing-masing instansi,” sebutnya.

Masih menurut Anggi sebagaimana diterangkan oleh pihak MUI, YPPDB lah yang meminta rekomendasi, jadi jelas bukan atas dasar usulan dari ketiga lembaga tersebut.

“Ketiga lembaga hanya merespon dan menjawab surat permohonan dari YPPDB saja,” lanjutnya.

Polemik yang ada di kota Sukabumi ini sebenarnya bukan persoalan wakafnya, namun persoalan teknis ataupun mekanismenya.

“Jelas dari pihak DPRD Kota Sukabumi sudah merekomendasikan untuk sementara program wakaf uang ini ditunda dahulu Samapi ada regulasi yang jelas, apakah itu Peraturan Wali Kota (Perwal) ataupun Peraturan Daerah (Perda), sehingga jelas payung hukumnya,” jelas Anggi.

Dengan adanya payung hukum tersebut, akan ada kepastian hukum yang jelas dan kedepannya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Alhamdulillah, ketua MUI Kota Sukabumi menyampaikan dihadapan kami

akan meninjau ulang rekomendasi tersebut jika polemik ini masih berkelanjutan di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *