Berkas Lengkap, Delapan Tersangka Pengrusakan Rumah Singgah di Cidahu Diserahkan ke Kejari Sukabumi

SUKABUMITIMES.COM – Polres Sukabumi resmi menyerahkan delapan orang tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan rumah singgah atau villa yang oleh sebagian masyarakat diduga digunakan sebagai tempat ibadah.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini dilakukan pada Senin (4/8/2025) oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari peristiwa pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu. Pasca laporan dari pihak korban, dalam waktu 2 x 24 jam, pihak kepolisian langsung menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab terhadap para tersangka dan barang bukti sepenuhnya telah diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

“Kami jajaran polres Sukabumi terus berkomitmen terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, mengatakan bahwa kedelapan tersangka masing-masing berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan, dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Pada hari Senin, 4 Agustus 2025, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah menyerahkan delapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak dalam kasus pengrusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi,” ujar Aah dalam keterangannya.

Menurut Aah, pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk kelanjutan dari proses penyidikan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi,” tutupnya. (stm)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *