SUKABUMITIMES.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan tersebut diawali dengan rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, pada Senin (4/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan nota pengantar mengenai alasan dan arah kebijakan perubahan anggaran tahun ini.
Bupati menegaskan, perubahan APBD 2025 dilakukan karena adanya dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum sebelumnya. Perubahan ini juga mengacu pada Pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019, yang memperbolehkan revisi anggaran jika terjadi pelampauan atau penurunan pendapatan, pergeseran belanja, hingga kondisi darurat.

“Penyesuaian ini berdasarkan evaluasi semester pertama APBD 2025, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, target pendapatan dan belanja daerah,” ujar Asep Japar.
Asep Japar menambahkan, Raperda perubahan APBD ini berlandaskan pada Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2025, serta hasil kesepakatan perubahan KUA dan PPAS yang telah disetujui bersama DPRD pada 21 Juli 2025.
“Fokus utama anggaran perubahan adalah memenuhi belanja wajib dan mendukung program prioritas pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyambut baik pembahasan tersebut dan menekankan pentingnya sinkronisasi program dengan visi-misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD.
“Perubahan anggaran ini momentum penting untuk menyesuaikan program yang benar-benar prioritas. Kita ingin memastikan setiap rupiah anggaran mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk terus menggali potensi dan meningkatkan intensifikasi pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini dianggap krusial agar ruang fiskal Pemkab Sukabumi semakin luas dan mampu membiayai lebih banyak program strategis.
“Kami berharap target pendapatan bisa tercapai, bahkan meningkat. Dengan begitu, program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat bisa diperbanyak,” jelasnya.
“Raperda perubahan APBD 2025 ini disusun berdasarkan pedoman teknis dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang penyusunan APBD 2025, dan proses pembahasan lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat,” tandasnya. (stm)































