SUKABUMITIMES.COM – Pelayanan publik yang cepat, mudah, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat kini bisa dirasakan di Kota Sukabumi melalui UPTD Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Repeh Rapih pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi
Kepala UPTD SLRT Repeh Rapih Kota Sukabumi Ai Komariah mengungkapkan bahwa SLRT hadir sebagai jembatan solusi untuk warga yang memerlukan bantuan dalam tiga bidang utama, yaitu seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial ekonomi.
Dalam keterangannya pada Rabu (16/7/2025), Ai Komariah menegaskan bahwa SLRT merupakan tempat yang dapat diandalkan warga untuk mendapatkan berbagai layanan penting tanpa pungutan biaya apapun.
‘Seperti pelayan di bidang kesehatan dimana prosesnya cepat, responsif, dan tanpa cut off,” kata Ai Komariah..
Pada pelayanan kesehatan yaitu untuk membantu pengaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS) APBD atau PBPUBP Pemda bagi warga kurang mampu yang memerlukan layanan kesehatan mendesak.
“Saat ini Kota Sukabumi sudah UHC (Universal Health Coverage) non-cutoff, jadi warga kurang mampu yang sedang dirawat dan belum memiliki KIS bisa langsung mengajukan ke SLRT Dan kami akan bantu aktivasi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dari Puskesos Kelurahan,” ujarnya
Yang kedua pelayanan di Bidang Pendidikan, dimana SLRT Kota Sukabumi dapat melayani pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta pencetakan data DTSEN untuk Rekomendasi Bantuan di Bidang Pendidikan diantaranya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Cerdas, dan program bantuan pendidikan lainnya.
“Langkah ini menjadi jembatan bagi keluarga tidak mampu agar anak-anak mereka tetap bisa mengenyam pendidikan,” jelasnya.
SLRT Kota Sukabumi juga menyediakan layanan sosial untuk berbagai keperluan seperti keperluan untuk sidang isbath nikah, bantuan hukum,dan bidang sosial lainnya yang diperlukan oleh warga Kota Sukabumi.
“Semua itu dilakukan berdasarkan kebutuhan warga dan difasilitasi dengan sistem yang transparan dan mudah di akses,” terang Ai Komariah.
Ai menyampaikan, untuk warga masyarakat dalam melakukan pengajuan hanya perlu membawa KTP, Kartu Keluarga, dan surat pengantar dari Puskesos kelurahan, serta kelengkapan penunjang sesuai permohonan yang diajukan bagi warga yang sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTKSen) dan berada di desil satu hingga lima, proses akan lebih cepat.
“Namun, bagi warga yang masuk dalam desil enam sampai sepuluh di DTKSen, mereka seharusnya sudah mandiri akan tetapi bila warga tersebut apabila berdasarkan verifikasi dan validasi (Verval) dari Puskesos masih layak mendapat bantuan pemerintah sesuai dengan kriteria kemiskinan yang terlah ditentukan maka boleh mendapatkan layanan yang ada di SLRT,” urainya.
Menurut Ai, SLRT Kota Sukabumi Saat ini, untuk pelaksanaan verifikasi masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi No. 130 Tahun 2023 tentang Penanganan Kemiskinan.
“Saat ini SLRT Kota Sukabumi sudah memiliki “call center” atau titik layanan di setiap kelurahan untuk memudahkan akses masyarakat,” menurutnya.
Ai Komariah menegaskan bahwa SLRT Kota Sukabumi memberikan pelayanan gratis, mudah, dan tidak sulit bagi siapa saja yang membutuhkan. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu datang langsung ke kantor SLRT Kota Sukabumi di Jalan Samsudin No. 55, tepat di samping kantor Kelurahan Cikole.
“Silakan datang ke SLRT, jangan ragu, jangan malas. Pelayanannya gratis, tidak sulit, dan semua kami bantu semaksimal mungkin,” tegasnya.
SLRT Kota Sukabumi bukan hanya sekadar kantor pelayanan, tapi tempat harapan baru bagi masyarakat yang sedang berjuang. Dengan sistem yang terstruktur dan staf yang responsif, SLRT siap menjadi mitra terpercaya menuju kesejahteraan warga Sukabumi. (rus)































