SUKABUMITIMES.COM – Sebuah bangunan megah bercat biru putih di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan.
Bangunan yang diduga milik warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) tersebut didatangi tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Selasa (14/7/2025), dalam rangka pengawasan terhadap aktivitas orang asing.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Sukabumi, Muhammad Teguh Santoso, bersama Kepala Desa Citepus, Koswara.
Tim mendatangi lokasi yang disebut-sebut sebagai milik PT Howon Giyobon Giyobo, perusahaan yang diduga bergerak dalam pengolahan hasil tambang emas.
“Ini bagian dari operasi pengawasan orang asing, khususnya di PT Howon yang informasinya diduga terkait aktivitas penambangan. Operasi ini juga merupakan bagian dari kegiatan Wirawaspada yang merupakan instruksi pusat,” ujar Teguh kepada awak media.
Namun, saat tim tiba di lokasi, pemilik bangunan yang merupakan WNA Korea Selatan justru memilih mengurung diri di dalam rumah. Upaya persuasif untuk berkomunikasi pun gagal dilakukan.
“WNA tersebut tidak koperatif. Sudah kami panggil-panggil, pintu digedor, tapi dia tidak mau keluar. Kami pun belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut karena masih dalam tahap pengawasan,” jelasnya.
Menurut Teguh, pihak Imigrasi tidak bisa serta-merta melakukan tindakan paksa tanpa surat perintah penyidikan. Untuk itu, saat ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dan tengah menjajaki koordinasi lebih lanjut dengan Kedutaan Besar Korea Selatan.
“Kami memang punya kewenangan melakukan tindakan paksa, tapi itu hanya bisa dilakukan bila sudah masuk tahap penyidikan. Sekarang masih dalam proses pengawasan. Kita harus menghormati hubungan diplomatik dua negara,” ungkapnya.
Teguh juga menyampaikan, sebelumnya terdapat dua WNA Korea di perusahaan tersebut. Satu orang telah dideportasi, sementara satu lainnya masih berada di lokasi dan kini menjadi fokus pengawasan.
“Kita akan minta keterangan lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya. Fokus kami adalah memeriksa legalitas keimigrasian seperti visa dan izin tinggal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Citepus, Koswara, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, membenarkan bahwa kedatangan tim Imigrasi bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen WNA, khususnya paspor.
“Minimal, kalau orangnya tidak bisa dibawa, paspornya bisa diamankan dulu untuk proses selanjutnya. Tapi ternyata dia tetap tidak mau keluar, padahal sudah diteriaki dan pintu digedor,” ungkap Koswara.
Menurut Koswara, warga sempat melihat aktivitas WNA tersebut beberapa waktu lalu.
“Kemarin-kemarin masih kelihatan nyapu halaman. Tapi pas tim Imigrasi datang, dia mengurung diri,” ucapnya.
Kedatangan tim Imigrasi, dan jajaran lanjut Koswara setelah mendapat informasi yang menyebutkan bahwa proyek yang dijalankan WNA tersebut belum mengantongi izin resmi. Namun, Koswara menegaskan bahwa masalah izin bangunan bukan kewenangan Imigrasi dan desa, melainkan instansi terkait lainnya.
“Kami akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan instansi serta perwakilan diplomatik terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tandasnya. (stm)



























