Pelantikan Pejabat Lewat Oktober 2024 Tak Lagi Sekadar Usulan Daerah Tapi Harus Lewat Pusat

SUKABUMITIMES.COM – ‎Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi kini tidak lagi semudah dulu.

Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Didin Syarifudin, menyampaikan bahwa sejak Oktober 2024, ‎di mana seluruh proses pengangkatan dan rotasi jabatan wajib melalui mekanisme berlapis sesuai ketentuan baru dari pemerintah pusat.

‎“Dulu cukup lewat Baperjakat, lalu diserahkan ke wali kota dan bisa langsung dilantik,” ujarnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Selasa (8/7/2026).

‎Namun sekarang berbeda yakni harus melalui proses asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN), kemudian masuk izin dari gubernur setelah itu baru ke Kementerian Dalam Negeri.

‎Lebih lanjut dia mengatakan, setelah Baperjakat mengajukan usulan, wali kota menyampaikan nama-nama calon pejabat ke BKN.

‎”Nah jika memenuhi ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), Kepala BKN akan menerbitkan rekomendasi,” kata Didin.

‎Selanjutnya kata dia, usulan itu diproses untuk mendapatkan izin pelantikan dari gubernur dan Mendagri.

‎“Izin dari gubernur saja rata-rata butuh 14 hari. Sedangkan dari Mendagri, bisa sampai 12 hari kerja dan ditandatangani langsung oleh Pak Tito Karnavian,” ungkapnya.

‎Didin menyebut pelantikan yang belakangan ini dilakukan mencakup semua level, dari eselon II, III, IV hingga jabatan fungsional.

‎“Kalau disebut besar-besaran, maksudnya mencakup seluruh level. Prosesnya sedang berjalan, ada yang sudah dilantik dan ada yang masih dalam proses,” ujarnya.

‎Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan mutasi dan promosi jabatan kini berlandaskan sistem merit.

“BKN hadir memastikan semua berjalan objektif, tidak ada promosi karena titipan,” tegasnya.

‎Hingga saat ini, lanjut Didin, terdapat 12 jabatan pimpinan tinggi (JPT) eselon II yang dalam tahap mutasi dan sembilan jabatan fungsional yang masih kosong. ‎Untuk pengisian JPT, BKPSDM berencana menggelar seleksi terbuka atau open bidding.

‎“Nama-nama pejabat yang sudah ditetapkan BKN tidak bisa diganti. Jika dilantik orang di luar nama itu, otomatis akan digugurkan,” katanya.

‎Ia juga mengingatkan agar para ASN tetap fokus meningkatkan kinerja, bukan sekadar mengejar jabatan.

‎“Sistem sekarang tak beri ruang untuk pendekatan nonprosedural. Semua berbasis kualifikasi, kompetensi, dan integritas,” jelas Didin.

‎Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan pelantikan. BKPSDM bahkan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.

‎“Kami ingin semua ASN percaya bahwa proses ini objektif dan transparan,” tandasnya. (uml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *