SUKABUMITIMES.COM – Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi kini tidak lagi semudah dulu.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Didin Syarifudin, menyampaikan bahwa sejak Oktober 2024, di mana seluruh proses pengangkatan dan rotasi jabatan wajib melalui mekanisme berlapis sesuai ketentuan baru dari pemerintah pusat.
“Dulu cukup lewat Baperjakat, lalu diserahkan ke wali kota dan bisa langsung dilantik,” ujarnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Selasa (8/7/2026).
Namun sekarang berbeda yakni harus melalui proses asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN), kemudian masuk izin dari gubernur setelah itu baru ke Kementerian Dalam Negeri.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah Baperjakat mengajukan usulan, wali kota menyampaikan nama-nama calon pejabat ke BKN.
”Nah jika memenuhi ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), Kepala BKN akan menerbitkan rekomendasi,” kata Didin.
Selanjutnya kata dia, usulan itu diproses untuk mendapatkan izin pelantikan dari gubernur dan Mendagri.
“Izin dari gubernur saja rata-rata butuh 14 hari. Sedangkan dari Mendagri, bisa sampai 12 hari kerja dan ditandatangani langsung oleh Pak Tito Karnavian,” ungkapnya.
Didin menyebut pelantikan yang belakangan ini dilakukan mencakup semua level, dari eselon II, III, IV hingga jabatan fungsional.
“Kalau disebut besar-besaran, maksudnya mencakup seluruh level. Prosesnya sedang berjalan, ada yang sudah dilantik dan ada yang masih dalam proses,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan mutasi dan promosi jabatan kini berlandaskan sistem merit.
“BKN hadir memastikan semua berjalan objektif, tidak ada promosi karena titipan,” tegasnya.
Hingga saat ini, lanjut Didin, terdapat 12 jabatan pimpinan tinggi (JPT) eselon II yang dalam tahap mutasi dan sembilan jabatan fungsional yang masih kosong. Untuk pengisian JPT, BKPSDM berencana menggelar seleksi terbuka atau open bidding.
“Nama-nama pejabat yang sudah ditetapkan BKN tidak bisa diganti. Jika dilantik orang di luar nama itu, otomatis akan digugurkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar para ASN tetap fokus meningkatkan kinerja, bukan sekadar mengejar jabatan.
“Sistem sekarang tak beri ruang untuk pendekatan nonprosedural. Semua berbasis kualifikasi, kompetensi, dan integritas,” jelas Didin.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan pelantikan. BKPSDM bahkan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Kami ingin semua ASN percaya bahwa proses ini objektif dan transparan,” tandasnya. (uml)




























