SUKABUMITIMES.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Senin (19/5/2025).
Sekitar 35 mahasiswa datang dengan membawa aspirasi terkait lemahnya fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap persoalan ketenagakerjaan di PT Paiho Indonesia, perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cikembar.
Pantauan di lapangan puluhan mahasiswa tersebut saat melakukan orasi didepan gerbang DPRD, dengan dijaga aparat pengamanan gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan unsur terkait, namun sesaat sejumlah anggota dewan dari komisi IV yang dipimpin langsung Ferry Supriyadi didampingi Rika Yulistina, Syarif Hidayat, Rahma Sakura Ramkar, Ruslan Abdul Hakim yang hendak menemui para mahasiswa untuk berdialog, justru para mahasiswa membubarkan diri.
Koordinator lapangan aksi, Norman Irawan, saat diwawancarai mengatakan aksi membubarkan diri tersebut sebagai ungkapan kekecewaan para mahasiswa atas sikap anggota DPRD yang sebelumnya telah merencanakan audensi pada Kamis lalu, namun urung dilaksanakan karena adanya hal lain.
“Itu bentuk rasa kekecewaan kami, karena sebelum aksi ini, kita diundang diagendakan audensi oleh DPRD tapi kita tidak ditanggapi sama sekali, ini bentuk kekecewaan kita, makanya kita sampaikan kita tunggu 3×24 jam untuk ada balasan dari DPRD perihal isu yang hari ini untuk bagaimana menyelesaikan persoalannya,” ujarnya.
Adapun dalam orasi aksi damai tersebut, Norman menyampaikan bahwa HMI Cabang Sukabumi menilai DPRD belum maksimal menjalankan fungsinya dalam mengawasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan, khususnya menyangkut hak-hak para buruh.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas berbagai pelanggaran yang diduga terjadi di PT Paiho. Sayangnya, DPRD Kabupaten Sukabumi seolah tutup mata dan belum menunjukkan sikap tegas,” kata Norman.
Norman mengungkapkan sejumlah persoalan yang dialami para tenaga kerja, mulai dari upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK), praktik perekrutan tenaga kerja borongan yang tidak sesuai ketentuan, hingga pengabaian jaminan sosial bagi pekerja.
“Ada pekerja borongan yang hanya dipekerjakan 21 hari setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut, namun tidak diangkat menjadi karyawan tetap. Bahkan, sebagian dari mereka masih menggunakan BPJS PBI yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin,” tegasnya.
Menurut Norman, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah dan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah. Padahal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki kewajiban mengawasi pelaksanaan peraturan daerah serta kinerja pemerintah daerah.
“Iya didalamnya termasuk dalam isu ketenagakerjaan,” ucapnya.
Dalam aksi kali ini, lanjut Norman, HMI menyampaikan empat tuntutan utama kepada DPRD Kabupaten Sukabumi, yaitu memanggil manajemen PT Paiho untuk dimintai klarifikasi secara terbuka, melakukan audit ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja, membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan di DPRD, mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai hak-hak buruh benar-benar terpenuhi. Negara dan pemerintah daerah tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tuturnya.
“Kami HMI Cabang Sukabumi menegaskan komitmen untuk terus berada di barisan terdepan dalam memperjuangkan keadilan sosial dan ekonomi bagi para pekerja di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya. (stm)