SUKABUMITIMES.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap seorang guru ngaji berinisial H (53) sebagai pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, pelaku yang berinisial H (53) diduga melakukan aksi bejatnya terhadap 8 santriwati di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kalimantan Selatan setelah sempat melarikan diri.
“Kami telah berhasil mengamankan seorang tersangka terkait kasus dugaan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang berprofesi sebagai guru ngaji ini diduga telah melakukan perbuatan tersebut terhadap 8 santriwatinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono pada Rabu (30/4/2025).
Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasat Reskrim Iptu Hartono yang didampingi oleh Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman menjelaskan modus pelaku melakukan Rudapaksa yaitu untuk ritual dalam pengobatan.
” Saat ini kami masih mendalami motif tersangka sehingga diduga melakukan perbuatan Rudapaksa kepada para korban yang tidak lain adalah anak murid dari pelaku,” Jelas Tono.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menambahkan bahwa Polres Sukabumi telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
“Kami telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan korban, dokumen kependudukan, hasil visum et repertum, petunjuk, keterangan ahli, serta keterangan tersangka,” ujar Iptu Aah.
Lebih lanjut, Iptu Aah menegaskan “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kejadian ini terjadi pada tahun 2020 dan sekarang sedang dalam proses penyidikan oleh unit PPA Satuan Reskrim.” tutup Aah. (stm)



























