SUKABUMITIMES.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan bersenjata tajam di sebuah minimarket di Kecamatan Cikakak.
Penangkapan ini dilakukan setelah video aksi para pelaku yang berkonvoi sambil membawa senjata tajam viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku diamankan pada Senin (24/3/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Gunung Butak, Desa Citepus.
“Para pelaku diamankan saat sedang berkonvoi dari Kampung Lio, Desa Citarik menuju Cimaja dengan membawa senjata tajam,” ujar Aah. Jumat (28/3/2025).
Ketiga terduga pelaku yang diamankan polisi berinisial N (22) warga Kampung Lio, Desa Citarik, D (29) warga Kampung Lio, Desa Citarik dan AW (28) warga Desa Karangpapak. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 1 golok, 1 katana, 1 katana bertongkat, serta 4 unit sepeda motor yang digunakan saat konvoi.
“Sementara dua pelaku lainnya, RA dan R alias Riad, masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Aah.
Hasil penyelidikan sementara, kata Aah lagi mengungkap bahwa para pelaku merupakan anggota geng motor yang hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain di wilayah Cimaja.
“Motifnya diduga balas dendam antarkelompok geng motor,” kata Aah.
Lebih lanjut, Aah menambahkan bahwa para tersangka juga diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di sebuah minimarket di Kecamatan Cikakak pada 17 Maret 2025 lalu.
“Kasus pengeroyokan tersebut sudah masuk tahap penyidikan, dan para tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan geng motor lain dalam aksi kriminal ini.
“Kami terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang sudah diamankan maupun yang masih buron,” ungkapnya.
Masih kata Aah, jajaran kepolisian Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak main hakim sendiri.
“Segera laporkan setiap tindak kriminal kepada pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti secara hukum,” pungkas Aah.(stm





























