SUKABUMITIMES.COM – Satpol PP kota Sukabumi dalam upayanya menjalankan penegakan Perda terutama tentang penertiban reklame di wilayah hukum kota Sukabumi berhasil menertibkan 274 reklame, spanduk, baliho, dan bentuk lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penegakan Perda (Kasi Gakda) Satpol PP kota Sukabumi Indra Pranajaya di kantornya pada kamis (13/2/2025).
“Operasi itu kami laksanakan pada tanggal 6 dan 10 Februari 2025 yang lalu di wilayah hukum kota Sukabumi,” kata Indra Pranajaya.
Indra mengungkapkan, dari 274 barang tersebut pihaknya berhasil mendapatkan barang sitaan sebanyak 61 buah tiang besi dan 38 buah batang bambu.
Fokus kegiatan itu dilaksanakan di pusat kota, di jalan utama kota Sukabumi
“Kalau melihat kelapangan, sepertinya kebiasaan sudah berubah ini, dari yang dulunya batang itu dari bambu, sekarang beralih ke besi,” jelasnya.
Tentunya reklame dan barang lainnya kalau tidak berijin atau salah pemasangan akan sangat membahayakan pejalan kaki atau pengguna jalan yang lainnya.
“Terkait hal itu, kami dapatkan beberapa titik ada yang pemasangan asal-asalan sehingga kena hujan roboh dan ada yang tidak berijin,” tandasnya.
Ia menjelaskan, bahwa Satpol PP kota Sukabumi melakukan agenda rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Perda No. 2 tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan SE Wali Kota Sukabumi No. HK/02.01/1438/V/12 satpol 2024 tentang larangan Memasang Spanduk, Baliho, Poster, Reklame pada sarana dan prasarana publik dan taman Serta memaku pohon pelindung di wilayah kota Sukabumi.
“Yang kita lakukan penertiban itu kebanyakan berdasarkan adanya aduan masyarakat,” lanjut Kasi Gakda Indra Pranajaya.
Indra menjelaskan mengenai klasifikasi pelanggarannya, yaitu ada ijin tapi salah penempatan, ada yang tidak berijin sama sekali atau tidak membayar pajak retribusi, dan/atau masa berlakunya habis.
“Kemudian ada yang dipasang di milik-milik pribadi, seperti tiang telekomunikasi, itukan tiang milik pribadi dari perusahaan telekomunikasi itu sendiri dan di tembok-tembok atau pagar rumah,” jelasnya.
Ketika ditanya setelah upaya penertiban reklame dan lainnya, apakah ada sangsi bagi yang melanggar, pihaknya mengatakan sebelum ke arah situ diberi peringatan terlebih dahulu.
“Kami terlebih dahulu memberikan penjelasan sebelum ke sangsi berupa denda ataupun apapun yang berbentuk denda tindak pidana ringan (tipiring), sebelumnya kita laksanakan pembinaan terlebih dahulu,” kata kasi Gakda Satpol PP.
Kemudian, terhadap barang-barang yang sudah diamankan tersebut, lalu dibawa ke kantor satpol PP dimana kebanyakan itu dari iklan perumahan, rokok, dimana yang lagi promo.
“Karena itu merupakan hak milik pribadi, maka harus kita hargai hak kepemilikannya tersebut. Kita bisa mengembalikan barang tersebut namun dengan syarat dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi dengan kesalahan-kesalahan yang sama. Baru kalau memang mereka melakukan hal yang sama, maka akan kita kenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” bebernya.
Masih kata Indra, sebagai langkah antisipasi supaya tidak terulang lagi, maka pemilik iklan, baliho, atau reklame sudah kita lakukan pemanggilan.
“Bahkan ada juga yang belum kita panggil sudah mendatangi kantor Satpol PP Untuk mengklarifikasi dan menanyakan mengapa barangnya kena penertiban, lalu kita jelasin kesalahan mereka seperti apa,” pungkasnya. (sya)






























