SUKABUMITIMES.COM – Rokok polos atau tidak ada cukainya, di kota Sukabumi ternyata masih lumayan tinggi. Di bulan Oktober 2024 saja di temukan kurang lebih ada enam ribu batang.
Ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji kepada sukabumitimes.com setelah selesai membuka sosialisasi BKCHT Ilegal TA 2024 yang dilaksanakan oleh Satpol PP di salah satu hotel di Kota Sukabumi pada Senin (18/11/2024).
Kusmana Hartadji mengungkapkan bahwa itu belum tahu yang cukai palsu, atau cukai salah tempat.
“Mudah-mudahan melalui tugas dari satpol PP kota Sukabumi bisa meminimalisir peredaran cukai palsu, selain itu melalu sosialisasi ini, dengan bantuan dari masyarakat, mereka yang melaporkan,” ungkapnya.
Dirinya berharap dengan sosialisasi ini akan meningkatkan pemahaman dan dari awal bagi penjual rokok bisa berhati-hati menerima order rokok ilegal.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi di beberapa kecamatan ini ada dampaknya,” harapnya.
Pihaknya juga menekankan perlunya identifikasi dan pengecekan.
“Tetapi kalau melakukan cek satu persatu terkadang juga kurang efektif. Tapi juga harus dilakukan. Dengan sosialisasi ini, diharapkan bisa menjadi satu solusi untuk mengetahui beberapa toko ada yang menjual rokok ilegal atau tidak,” tekannya.
Menurut Kusmana Hartadji perlu adanya startegi untuk memenangi rokok ilegal ini, salah satunya pelibatan masyarakat dan yang berwenang harus kerjasama.
“Namun juga jangan sampai membuat usahanya kacau. Kita harus baik-baik, harus memahami, mengantisipasi, kalau seandainya tidak ada barang kan juga tindakan ada yang. Beli,” urainya.
Rokok ilegal di Kota Sukabumi itu kebanyakan dari Madura dan dari pedagang yang asongan langsung.
“Mereka biasanya menggunakan sistem titip barang dulu (konsinyasi). kalau beli dari grosir, mungkin tidak seperti itu, tapi kita juga harus periksa. Tapi selama ini tidak ada grosir yang jual rokok ilegal,”‘ujarnya.
Kusmana berpesan kalau mau melakukan razia rokok ilegal itu jangan sampai bocor.
“Jangan sampai bocor kalau mau razia. Mungkin juga ada kekhawatiran kalau ketahuan, usahanya bisa kolaps,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP kota Sukabumi, Ayi Jamiat mengatakan bahwa sasaran sosialisasi pengenalan dan identifikasi BKCHT ini meliputi warga masyarakat di tujuh kecamatan.
*Adapun tujuannya antara lain warga memahami bahayanya peredaran rokok ilegal, mampu mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal, serta diharapakan masyarakat jadi garda terdepan dalam pemberian informasi dan pencegahan awal peredaran rokok ilegal disekitarnya,” kata Ayi Jamiat.
Ketika ditanya mengenai target yang ingin dicapai dalam sosialisasi ini, Ayi menargetkan serendah mungkin.
“Target serendah mungkin, memang kalau di Kota Sukabumi sudah rendah sih, entah kalau kabupaten,” pungkasnya. (sya)