SUKABUMITIMES.COM – Pj. Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji,menghadiri Upacara Pemberian Remisi Umum kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi pada Sabtu (17/8/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Sukabumi Gatot Harisaputro, serta Forkompinda Kota Sukabumi.
Dalam sambutannya, Kalapas Sukabumi mengungkapkan rasa syukurnya atas terlaksananya kegiatan ini dengan lancar dan khidmat, serta menyampaikan bahwa dari total 521 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Sukabumi, sebanyak 265 narapidana memperoleh remisi umum.
“Dari total 521 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Sukabumi, sebanyak 265 narapidana memperoleh remisi umum tahun ini. Remisi tersebut mulai dari 1 hingga 6 bulan, dengan rincian 1 bulan untuk 21 orang, 2 bulan untuk 53 orang, 3 bulan untuk 121 orang, 4 bulan untuk 50 orang, 5 bulan untuk 19 orang, dan 6 bulan untuk 1 orang, dan yang langsung bebas ada 3 Narapidana” jelasnya.
Khusus untuk yang mendapat remisi sehingga dinyatakan bebas di sampaikan langsung oleh Pj. Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
“Warga binaan lapas Sukabumi yang mendapat remisi itu tentu saja yang sudah memenuhi persyaratan, antara lain sudah jalani minimal enam bulan masa binaan di dalam lapas, berkelakuan baik,” ujar Gatot Hadisaputra kepala sukabumitimes.com di Lapas Kelas IIB Sukabumi, Sabtu (17/8/2024).
Adapun untuk jenis kasus yang mendapat remisi, lanjut Gatot bermacam-macam dari kasus narkoba sampai pidana umum.
Pj Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji, dalam sambutannya menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi umum.
“Pada tahun ini, sebanyak 176.984 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia mendapatkan remisi umum. Dari jumlah tersebut, 172.678 orang menerima Remisi Umum I (pengurangan sebagian), dan 3.050 orang menerima Remisi Umum II, yang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi ini. Selain itu, 1.256 anak binaan juga memperoleh pengurangan masa pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kusmana Hartadji mengucapkan selamat kepada para narapidana yang menerima remisi dan mengingatkan mereka untuk terus berperilaku baik serta mengikuti seluruh tahapan dan program pembinaan dengan serius.
“Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara untuk dapat bersikap lebih baik dan bertanggung jawab. Jadilah pribadi yang dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Kegiatan pemberian remisi umum 17 Agustus ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan. Semoga dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat lebih termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. (sya)