SUKABUMITIMES.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan pemberantasan korupsi sepanjang tujuh bulan pertama 2026. Dalam periode Januari hingga awal Juli, lembaga antirasuah tersebut melakukan serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat sembilan kepala daerah, terdiri dari delapan bupati dan satu wali kota.
Berikut daftar lengkap kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang 2026:
1. Wali Kota Madiun Maidi (19 Januari 2026)
Maidi menjadi kepala daerah pertama yang terjaring OTT KPK pada 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait penarikan fee proyek, pemotongan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK mengungkap Maidi diduga meminta fee penerbitan izin kepada pelaku usaha hotel, minimarket, hingga waralaba. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp1,1 miliar selama periode 2019–2022.
2. Bupati Pati Sudewo (19 Januari 2026)
Masih pada hari yang sama, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo. Ia diduga memeras calon perangkat desa dalam pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Dalam perkara ini, tiga kepala desa turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara pengumpulan uang. Tarif yang dipatok berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, dengan dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
3. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (3 Maret 2026)
Pada awal Maret, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Ia diduga mengatur proyek jasa outsourcing dengan memenangkan perusahaan milik keluarganya sendiri.
Penyidik mencatat perusahaan tersebut memperoleh aliran dana sekitar Rp46 miliar dari proyek APBD. Sebagian keuntungan diduga dinikmati oleh keluarga bupati.
4. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (9 Maret 2026)
KPK kemudian menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari atas dugaan menerima suap penunjukan langsung sejumlah proyek pemerintah daerah.
Total uang suap yang diterima secara bertahap mencapai sekitar Rp980 juta dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur.
5. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (13 Maret 2026)
Syamsul Auliya Rachman ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memeras kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan dalih pengumpulan dana THR Idulfitri.
Puluhan SKPD diminta menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Pejabat yang menolak disebut diancam akan dimutasi atau dirotasi.
6. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (10 April 2026)
Pada April, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Ia diduga memeras pimpinan OPD dengan meminta setoran hingga 50 persen dari anggaran sebelum dana dicairkan.
KPK menyebut target pengumpulan uang mencapai Rp5 miliar dan saat OTT berlangsung telah terkumpul sekitar Rp2,7 miliar.
7. Bupati Muara Enim Edison (8 Juni 2026)
Setelah tidak ada OTT pada Mei, KPK kembali bergerak pada Juni dengan menangkap Bupati Muara Enim Edison.
Ia diduga terlibat dalam suap pengadaan barang sekaligus pengurusan perubahan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai fee pengamanan yang diungkap penyidik mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
8. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (29 Juni 2026)
OTT berikutnya dilakukan terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Ia diduga menerima suap dalam proses lelang jabatan Sekretaris Daerah.
KPK mengungkap adanya permintaan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada salah satu calon Sekda sebagai syarat mendapatkan jabatan.
9. Bupati Langkat Syah Afandin (2 Juli 2026)
Rangkaian OTT berlanjut pada awal Juli dengan penangkapan Bupati Langkat Syah Afandin.
Ia diduga menerima suap dari pihak swasta sekaligus tim suksesnya terkait pengaturan puluhan paket proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman. Nilai komitmen fee yang disepakati mencapai sekitar Rp1,11 miliar, dengan realisasi setoran yang telah diterima sekitar Rp800 juta.
Serangkaian OTT tersebut menunjukkan komitmen KPK dalam membongkar berbagai praktik korupsi di daerah, mulai dari jual beli jabatan, pemerasan, gratifikasi, hingga suap proyek yang melibatkan kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia.


























