SUKABUMITIMES.com – Pemerintah Kota Sukabumi mencatatkan pencapaian signifikan dalam penguatan aset daerah. Melalui skema hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Pemkot Sukabumi resmi menerima 15 bidang tanah hasil rampasan negara dengan nilai taksiran mencapai Rp9 miliar.
Prosesi serah terima aset ini berlangsung khidmat di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Kabupaten Subang, pada Rabu (11/2/2026).
Acara tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, serta dihadiri oleh delapan kepala daerah penerima hibah lainnya.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas dukungan nyata dari KPK RI.
Menurutnya, tambahan aset ini merupakan suntikan strategis bagi kota dengan luas wilayah yang relatif terbatas seperti Sukabumi.
“Alhamdulillah, hari ini kami menerima hibah dari KPK berupa 15 bidang tanah. Insya Allah, aset ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan untuk meningkatkan kepemilikan aset Kota Sukabumi,” ujar Ayep Zaki usai acara.
Ia menegaskan bahwa seluruh aset yang berlokasi di wilayah Kota Sukabumi tersebut akan dikelola secara transparan, akuntabel, dan produktif.
Tujuannya jelas, yakni memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan optimalisasi pelayanan publik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar KPK dalam mengoptimalisasi pemanfaatan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi untuk kepentingan publik.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini dinilai sebagai manifestasi dari penatausahaan aset negara yang berorientasi pada kemanfaatan luas.
Senada dengan hal tersebut, Asep Rahmat dari Bidang Aset BPKPD Kota Sukabumi, menekankan tiga prinsip utama dalam pelaksanaan hibah ini, pertama, asas keadilan & kepastian hukum. Hibah ini memastikan aset hasil rampasan kembali ke rakyat melalui pemanfaatan yang sah.
Kedua prinsip kehati-hatian. Menjadi pengingat bagi seluruh aparatur untuk menjalankan tugas bebas dari praktik KKN.
Dan ketiga, monitoring ketat. Pemkot memiliki kewajiban untuk melakukan pencatatan administrasi yang rapi serta memasang plang pengumuman yang menegaskan status aset sebagai hasil rampasan korupsi.
Pasca serah terima, Pemerintah Kota Sukabumi akan segera menindaklanjuti proses administrasi sertifikasi dan pemetaan peruntukan lahan.
Dengan nilai aset yang fantastis, masyarakat kini menaruh harapan besar agar lahan-lahan tersebut segera dikonversi menjadi fasilitas yang bermanfaat bagi kemajuan Kota Sukabumi. (*/sya)

























