SUKABUMITIMES.COM — Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat komitmen dalam perlindungan pekerja migran Indonesia melalui sinergi dengan pemerintah pusat. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melakukan pertemuan dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, di Kantor Kementerian P2MI, Senin (12/01/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ayep Zaki menegaskan pentingnya perlindungan pekerja migran yang dimulai dari daerah dengan dasar hukum yang kuat dan kerja sama yang jelas. Menurutnya, regulasi di tingkat daerah menjadi kunci agar penempatan pekerja migran dapat berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.
“Perlindungan pekerja migran harus dimulai dari daerah dengan dasar hukum yang kuat dan kerja sama yang jelas,” tegas Ayep Zaki.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terkait penempatan serta perlindungan pekerja migran Indonesia. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Jenderal P2MI, Direktur Jenderal P2MI, Staf Khusus P2MI, Ketua TKPP, Kepala Dinas Tenaga Kerja, serta Kepala BKPSDM Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi menjelaskan, pemerintah daerah menerima arahan langsung dari Menteri P2MI untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pekerja migran sekaligus Perda perlindungan pekerja migran. Selain itu, akan dibangun payung hukum berupa nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Kementerian P2MI sebagai bentuk komitmen bersama.
“Regulasi ini menjadi fondasi penting agar penempatan pekerja migran berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ayep Zaki menyampaikan bahwa melalui bidang khusus vokasi, Kementerian P2MI akan meninjau langsung langkah-langkah konkret yang telah dilakukan Pemkot Sukabumi. Saat ini, Pemkot Sukabumi telah membuka berbagai kelas pelatihan bagi calon pekerja migran melalui kerja sama dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Program tersebut menjadi ikhtiar nyata pemerintah daerah dalam menekan angka pengangguran di Kota Sukabumi yang mencapai 15.460 orang, melalui penyaluran tenaga kerja ke luar negeri secara aman dan terstruktur.
Sementara itu, Menteri P2MI, Mukhtarudin, mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kota Sukabumi. Ia menegaskan bahwa Kementerian P2MI sebagai kementerian baru memiliki peran ganda sebagai regulator dan operator.
Sesuai instruksi Presiden, Kementerian P2MI memiliki dua fokus utama, yakni peningkatan kualitas perlindungan pekerja migran sebelum, selama, dan setelah bekerja, serta peningkatan kapasitas pekerja migran agar mampu masuk ke sektor menengah hingga high skill.
“Hal ini merupakan amanat undang-undang, termasuk penegasan peran dan tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata Mukhtarudin. (sya)


























