SUKABUMITIMES.COM – Ketua Panitia Kerja (Panja) Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Rojab Asyari menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan lima rekomendasi utama kepada pimpinan DPRD.
Hal ini disampaikan Rojab Asyari yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi pada awak media beberapa waktu lalu.
“Untuk selanjutnya, rekomendasi ini untuk selanjutnya akan dibahas dalam rapat paripurna yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai ketetapan DPRD dan akan diteruskan ke wali kota untuk ditindaklanjuti,” ujar Rojab Asyari.
Rojab mengungkapkan bahwa panja sudah menyerahkan laporan hasil kerja yang sudah berlangsung selama dua bulan kemarin.
“Kami melakukan klarifikasi, mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen terkait persoalan TKPP dan rangkap jabatan, dimana hasilnya disandingkan dengan regulasi yang ada, sehingga dirumuskan lima rekomendasi,” ujar Rojab.
Lebih lanjut Rojab menguraikan secara rinci lima rekomendasi, yakni, pembentukan TKPP harus didasari Peraturan Wali Kota. Panja menilai pembentukan TKPP sebelumnya tidak memiliki dasar regulasi yang memadai.
“Ini menjadi penting untuk menghindari adanya tumpang tindih Kewenagan antara TKPP dengan perangkat daerah yang ada. Jelas bahwa perangkat daerah itu tetap dinahkodai Sekda. Tanpa regulasi, terjadi potensi tumpang tindih kewenangan,” ujar politisi dari PDI Perjuangan.
Masih kata Rojab, rekomendasi selanjutnya terkait Pencabutan dan revisi keputusan Wali Kota terkait Dewan Pengawas (Dewas). Panja menemukan adanya unsur maladministrasi, terutama terkait satu anggota Dewas yang tidak memenuhi syarat sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
“Di RSUD Bunut dan PDAM Tirta Bumi Wibawa ditemukan pelanggaran administrasi, termasuk penempatan Plt Dewas PDAM yang dijabat unsur non-ASN,” terang Rojab.
Kemudian, inspektorat Wilayah diminta melakukan evaluasi mendalam. Selama delapan bulan keberadaan TKPP, sudah ada penggunaan APBD, Panja TKPP sudah menemukan adanya unsur mal administrasi.
“Dan kami meminta agar laporan Panja ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kota Sukabumi,” jelasnya.
Terakhir, jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti, DPRD diminta meningkatkan pengawasan hingga hak angket.
“Jika keputusan DPRD Kota Sukabumi tidak diindahkan dalam batas waktu yang disepakati oleh Wali Kota Sukabumi, Panja merekomendasikan peningkatan proses pengawasan ke tingkat hak angket,” tegas Rojab.
Masih ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan dalam rapat tersebut juga telah membahas penyerahan laporan Panja Wakaf. Keduanya menyampaikan dokumen lengkap hasil kerja masing-masing.
“Ya, tadi adalah rapat pembacaan dan penyerahan rekomendasi hasil dari kinerja panja. Masing-masing ketua panja membacakan dan menyerahkan dokumentasi kepada pimpinan DPRD. Isinya akan diserahkan kepada Wali Kota Sukabumi dalam rapat paripurna,” jelas Wawan.
Menurut Wanju begitu Ketua DPRD biasa disapa menjelaskan seluruh ketua fraksi dan alat kelengkapan dewan sepakat bahwa rekomendasi tersebut akan dibawa dalam paripurna resmi, mengingat isu TKPP sudah menjadi perhatian publik.
‘Setelah penyerahan laporan ini, maka kedua Panja tersebut secara resmi dibubarkan. Dan setelah ini kami akan segera menjadwalkan pelaksanaan paripurna yang akan digabungkan dengan pembahasan Raperda lain yang masih menunggu penetapan, salah satunya Raperda Penanganan Permukiman Kumuh,” jelas Wanju.
Sebelumnya, Tim Panja TKPP dan Panja Wakaf telah menyerahkan laporan hasil kerja yang dilakukan secara maraton selama dua bulan kepada pimpinan DPRD Kota Sukabumi dalam rapat remisi yang digelar secara tertutup di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (11/12/2025). (sya)

























