Cuma Butuh 5 Detik Motor Raib, Polres Sukabumi Ungkap 20 TKP Curanmor dan Amankan 60 Motor

SUKABUMITIMES.com – Hanya butuh waktu sekitar lima detik bagi komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) untuk membuat sepeda motor korban berpindah tangan.

Aksi cepat itu terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Sukabumi membongkar jaringan pelaku curanmor dalam Operasi Libas 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 10 hari, mulai 18 hingga 27 Agustus 2026, polisi mengungkap 20 tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan 12 tersangka.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, belasan tersangka tersebut terbagi dalam enam kelompok yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Selama kurang lebih 10 hari, jajaran Reskrim berhasil mengungkap sekitar 20 TKP dengan mengamankan kurang lebih 12 tersangka,” kata Agus saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi pada Jumat (18/9/2026)

Dari pengungkapan tersebut, lanjut Kompol Agus Susanto, polisi juga berhasil mengamankan 60 unit kendaraan roda dua berbagai jenis dan merek. Tidak hanya kendaraan hasil kejahatan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi. Di antaranya kunci letter T, tujuh anak kunci palsu, satu obeng dan satu unit telepon seluler.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan juga adanya rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian yang sempat viral dibeberapa lokasi,” jelasnya.

Kompol Agus menyebut, dari 20 TKP yang berhasil diungkap, terdapat 14 TKP yang memiliki rekaman CCTV. Sejumlah rekaman bahkan sempat beredar di masyarakat dan menjadi perhatian karena aksi pencurian terekam kamera.

“Dari rekaman tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku. Anggota kami bergerak cepat berdasarkan informasi dan data yang teridentifikasi di CCTV,” ujarnya.

Ditegaskan Kompol Agus, CCTV tersebut berasal dari berbagai lokasi. Mulai dari halaman minimarket, masjid hingga lingkungan rumah warga. Keberadaan kamera pengawas itu dinilainya sangat membantu polisi dalam mengungkap identitas para pelaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat. CCTV ini salah satu yang membantu anggota kami di lapangan dalam mengungkap curanmor,” kata Agus.

Yang membuat kasus ini semakin mengkhawatirkan, kata Kompol Agus, para pelaku disebut sudah cukup berpengalaman dalam menjalankan aksinya. Menurut Agus, berdasarkan rekaman CCTV, para pelaku diduga merupakan pemain lama atau residivis yang menguasai cara membuka kunci kendaraan dengan cepat.

“Dari tayangan CCTV, mereka sudah cukup profesional. Jadi mereka merupakan residivis, spesialis pelaku curanmor,” ungkapnya.

Dengan menggunakan modus kunci letter T, pelaku disebut hanya membutuhkan waktu sekitar lima detik untuk membuka kunci kendaraan.

“Kurang lebih lima detik sudah selesai. Sudah bisa mereka membuka kunci kendaraan tersebut,” jelas Agus.

Polisi juga mengungkap bahwa selama Operasi Libas 2026, kendaraan yang diamankan rata-rata merupakan kendaraan yang dicuri menggunakan modus kunci letter T. Sementara untuk kendaraan yang menggunakan sistem keyless, polisi belum menemukan adanya kasus dalam rangkaian pengungkapan Operasi Libas tersebut.

“Dari 12 tersangka, kami mengelompokkannya menjadi enam kelompok. Kelompok pertama beranggotakan tersangka berinisial E dan M. Kelompok kedua adalah G. Kelompok ketiga terdiri dari G dan R. Kemudian kelompok keempat terdiri dari RH, PG dan B. Kelompok kelima beranggotakan S dan E. Sedangkan kelompok keenam terdiri dari D dan A,” paparnya.

Kompol Agus menyebut keenam kelompok tersebut memiliki pola keterlibatan yang berbeda. Sebagian diduga saling berhubungan, sementara lainnya merupakan pemain yang baru masuk ke wilayah Sukabumi. Kendaraan hasil curian kemudian diduga disalurkan melalui sejumlah penadah maupun kepada pembeli perorangan.

“Dari para pelaku ini, alhamdulillah sekitar 60 kendaraan bisa kita amankan,” ujar Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g serta ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Agus menyebut pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun hingga minimal sembilan tahun sebagaimana ketentuan yang diterapkan penyidik.

“Sementara terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam penadahan, polisi menerapkan Pasal 501 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun,” tandasnya. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *