Biadab, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung di Sukabumi, Kapolres: Jerat Pidana Maksimal 

SUKABUMITIMES.COM – Seorang ayah berinisial TS (45) karyawan honorer, warga Gunungpuyuh Kota Sukabumi tega mencabuli anak kandung sendiri SRN (8) pelajar di Jalan Bhayangkara Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada (28/12/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

Tindakan bejat ayah kandung ini terbongkar setelah ibu koran melaporkan tindakan suaminya kepada Polres Sukabumi Kota dengan nomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, tertanggal 02 Januari 2025 perihal Tidak Pidana Menyetubuhi Anak Dibawah Umur.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan pencabulan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandungnya sendiri ini terjadi di Jalan Bhayangkara kota Sukabumi.

“Terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri ini adalah pegawai honorer di salah satu sekolah di kota Sukabumi,” kata Kapolres AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (13/1/2025).

Sedangkan korban, kata Kapolres AKBP Rita merupakan anak kandung pelaku yang masih dibawah umur.

“Korban adalah anak kandung pelaku yang masih berumur 8 tahun dan duduk di bangku sekolah yang berada di jalan Bhayangkara Kota Sukabumi,” lanjut AKBP Rita Suwadi.

Untuk modus operandi, jelas Kapolres AKBP Rita Suwadi adalah pelaku mengiming-imingi korban dengan uang, sehingga korban mengikuti kemauan pelaku.

“Pelaku mengaku perbuatan ini berlangsung sebanyak lebih dari lima kali,” jelas Kapolres Sukabumi Kota.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota antara lain satu kaos warna ungu lengan pendek bermotif kartun, satu celana pendek warga hijau serta satu celana dalam warna putih dengan motif kartun.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Pelaku diancam dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ancamnya.

Atas tragedi ini, Kapolres AKBP Rita Suwadi mengingatkan kepada masyarakat khususnya orang tua yang masih melakukan tindakan keji pada anak-anak nya, supaya mengentikan perbuatan tersebut.

“Kami tidak segan-segan untuk bertindak tegas sesuai dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman seberat-beratnya,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *