ART Kuras Harta Majikan Di Sukabumi, Kerugian RP. 697 Juta

SUKABUMITIMES.COM – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) inisial EH (34) warga Sagaranten Sukabumi berhasil diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena menguras harta majikan S.I (50) di Perumahan Pesona Pangrango Parungseah Sukabumi dengan kerugian mencapai Rp697 juta.

Ditengah-tengah berlangsungnya konferensi pers yang dilaksanakan oleh Kapolres Sukabumi Kota, terduga pelaku pencurian tersebut tiba-tiba pingsan dan tidak sadarkan diri. Sehingga harus dievakuasi untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan ini berawal adanya pelaporan dari korban yang merasa sering kehilangan uang dan barang berharga.

“Mendapat laporan ini, Satreskrim Polres Sukabumi Kota terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan, hingga berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang terduga pelaku,” ungkap AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers yang bertempat di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (13/1/2025).

Untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh pihak Polres Sukabumi Kota, yakni satu cincin emas putih asli, tiga cincin emas imitasi, satu cincin emas putih imitasi, dua liontin emas imitasi, dua logam emas imitasi, tiga buah kalung emas imitasi.

“Lalu satu buah sertifikat Sumber Riau nama barang cincin kelopak bunga senilai Rp20.500.000, satu lembar surat pembelian emas dari Sumber Riau dengan total pembelian Rp24.870.00, serta dua kotak perhiasan warna merah,” bebernya.

Kapolres AKBP Rita menjelaskan, bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai pelaku di rumah korban (S.I).

“Pelaku adalah ART di rumah korban di perumahan Pesona Pangrango Parungseah Sukabumi,” jelas AKBP Rita Suwadi.

Adapun modus operandi menurut Kapolres AKBP Rita terduga pelaku mencuri, mengambil dan membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang disimpan di dalam kamar.

“Kemudian mengganti barang-barang yang di curi tersebut dengan barang imitasi,” jelasnya.

Adapun barang berharga yang berhasil di curi terduga pelaku adalah satu cincin berlian kelopak bunga, satu cincin emas bermata gyok warga hijau dikelilingi berlian, satu kalung rantai warna emas seberat 25 gram, dan satu buah cincin berlian Cartier seberat 4,9 gram.

“Terduga pelaku melakukan pencurian ini secara bertahap sejak Oktober hingga Desember 2024. Akibat perbuatan terduga pelaku tersebut, korban mengalami kerugian Rp697 juta,” ujar Kapolres AKBP Rita.

AKBP Rita Suwadi menuturkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.

“Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *