SUKABUMITIMES.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.
Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Kamis (3/9/2026).
Nota pengantar Raperda Perubahan APBD 2026 disampaikan Wakil Bupati Sukabumi Andreas, mewakili Bupati Sukabumi Asep Japar.
Agenda tersebut menjadi langkah awal pembahasan perubahan anggaran daerah yang selanjutnya akan dikaji bersama antara eksekutif dan legislatif.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, penyampaian nota pengantar merupakan bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 sesuai agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
“Jadi barusan Pak Bupati, yang disampaikan oleh Pak Wabup, sudah menyampaikan kepada kami,” kata Budi.
Setelah penyampaian nota pengantar, DPRD akan melanjutkan tahapan pembahasan melalui penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi. Menurut Budi, DPRD belum dapat memberikan penilaian secara menyeluruh terhadap perubahan anggaran sebelum seluruh materi dibahas secara detail.
Namun, jika dalam pembahasan nantinya terdapat penambahan maupun pergeseran anggaran, DPRD akan mendorong agar alokasi tersebut diarahkan pada program yang benar-benar menjadi prioritas masyarakat.
“Kalaupun memang ada penambahan, kita tentunya akan prioritaskan, meminta kepada pemerintah untuk diprioritaskan kepada program-program yang memang prioritas, yang memang sangat penting untuk diintervensi oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Andreas menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD 2026 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian pelaksanaan APBD hingga Semester I 2026. Evaluasi tersebut menjadi pijakan Pemkab Sukabumi untuk melakukan penyesuaian anggaran sekaligus mengoptimalkan percepatan target pembangunan yang telah ditetapkan.
“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,” ujar Andreas.
Andreas menegaskan, perubahan APBD bukan semata-mata persoalan mengubah angka dalam dokumen anggaran. Penyesuaian diperlukan agar kebijakan fiskal pemerintah daerah tetap mampu merespons dinamika dan kebutuhan yang berkembang sepanjang tahun anggaran. Di sisi lain, kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat harus tetap dijamin pemenuhannya.
Pemkab Sukabumi berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung efektif dan menghasilkan kesepakatan yang mampu memperkuat pelaksanaan program pembangunan daerah.
“Dengan adanya penyesuaian anggaran tersebut, berbagai program prioritas yang membutuhkan dukungan tambahan maupun perubahan alokasi diharapkan dapat segera direalisasikan sesuai target,” tuturnya.
Sebelum Raperda Perubahan APBD 2026 diajukan, Pemkab Sukabumi bersama DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 memasuki tahap selanjutnya.
Dalam rapat paripurna kali ini, DPRD juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). (stm)
































