Oknum Kades Ciemas Diamankan Polisi, Ditetapkan Pengguna Sabtu Bukan Pengedar 

SUKABUMITIMES.com – Seorang oknum kepala desa (kades) aktif di wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, berinisial US, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Sukabumi dalam pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah informasi penangkapan beredar luas di tengah masyarakat dan lingkungan pemerintahan pada Rabu (5/8/2026) malam.

Meski diamankan polisi, status hukum US berbeda dengan dua tersangka lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, US tidak masuk dalam jaringan peredaran narkotika, melainkan dikategorikan sebagai pengguna murni.

Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi dan Kasi Humas Iptu Ilham Permadi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan dua orang terduga pengedar berinisial EY dan I.

“Dalam pengungkapan ini kami mengamankan tiga orang, yakni EY, I, dan US. Dari EY kami menyita 22 paket sabu dengan berat sekitar 4,6 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga mengamankan I dengan barang bukti enam paket sabu seberat 1,6 gram,” ujar Agus.

Dari hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam milik EY, penyidik menemukan percakapan yang mengarah kepada US. Dalam percakapan tersebut diketahui US diduga pernah memesan sabu sekitar sepekan sebelum pengungkapan kasus. Berbekal temuan tersebut, Satresnarkoba bergerak cepat mengamankan US pada hari yang sama.

“Ketika dilakukan penangkapan, anggota hanya menemukan alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Tidak ditemukan barang bukti narkotika,” jelas Agus.

Menurutnya, hasil interogasi terhadap EY dan I juga menguatkan bahwa US tidak terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Hasil penyelidikan menunjukkan US tidak termasuk jaringan peredaran. Yang bersangkutan memang pernah membeli kepada EY untuk digunakan sendiri,” katanya.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna murni dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan memiliki hak untuk menjalani rehabilitasi.

“Ini bukan kami yang menyatakan, tetapi undang-undang. Saudara US merupakan pengguna murni dan dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika sehingga berhak menjalani rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Narkotika,” tegasnya.

Polres Sukabumi telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi untuk melakukan proses asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Tim tersebut melibatkan unsur BNNK, kepolisian, dan kejaksaan guna menentukan rekomendasi penanganan terhadap US, apakah akan menjalani rehabilitasi atau bentuk penanganan lain sesuai ketentuan hukum. Polisi juga mengungkapkan seluruh orang yang diamankan telah menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung narkotika.

“Ketiganya sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Untuk US, pengakuannya baru pertama kali menggunakan sekitar satu minggu lalu. Namun pengakuan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan,” ujar Agus.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, EY dan I, diduga berperan sebagai pengedar sehingga dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Polres Sukabumi juga masih memburu seorang pemasok narkotika yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga menjadi penyuplai sabu kepada EY maupun I.

Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kasus, termasuk riwayat penggunaan narkotika oleh US dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *