SUKABUMITIMES.com — Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengungkapkan, kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda bernama Andre Yunas Septian (24) meninggal dunia diduga berawal dari persoalan pengambilan barang atau alat bengkel yang terekam kamera CCTV.
Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Sentot Kunto Wibowo saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (3/8/2026).
“Untuk motifnya sendiri, peristiwa ini diduga berawal saat kedua korban diduga mengambil barang atau alat bengkel dan terekam CCTV,” ungkap AKBP Sentot Kunto Wibowo.
Menurutnya, rekaman tersebut kemudian membuat para terduga pelaku mendatangi kedua korban hingga akhirnya terjadi aksi kekerasan.
“Hal tersebut membuat para pelaku menemui kedua korban hingga kemudian melakukan penganiayaan dan pengeroyokan,” ujar Kapolres.
Dalam kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan yang terjadi di Kampung Cikaret RT 003/002, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Keenam terduga pelaku yakni YY alias IDUY (30), RC alias PIYONG (23), MHA (23), RM alias AHONG (31), MAB alias JAPE (23), dan GR (27).
“Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKBP Sentot.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam kejadian itu, korban Andre Yunas Septian sempat mendapatkan perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia. Sementara korban lainnya, Agung Gunawan (24), mengalami luka-luka.
“Korban Andre Yunas Septian meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis, sedangkan Agung Gunawan mengalami luka-luka,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
“Para tersangka diduga menjemput korban terlebih dahulu, kemudian melakukan pemukulan secara bersama-sama dan bergantian,” ungkap AKBP Sentot.
Ia menyebutkan, pemukulan tersebut diduga diarahkan terutama ke bagian wajah korban.
“Akibat aksi kekerasan tersebut, kedua korban mengalami luka, dan salah satunya yaitu Andre Yunas Septian meninggal dunia,” katanya.
Setelah menerima laporan masyarakat, polisi langsung melakukan rangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan masyarakat, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seluruh tersangka,” ujar Kapolres.
Enam terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 11 Juli 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa visum et repertum serta tangkapan layar dari media sosial yang memperlihatkan dugaan aksi penganiayaan terhadap korban.
“Barang bukti yang kami amankan berupa visum et repertum dan tangkapan layar di media sosial saat korban dianiaya,” tutur AKBP Sentot.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Kami menerapkan pasal sesuai dengan perbuatan para tersangka, yakni Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP,” tegasnya.
AKBP Sentot menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Kami dari Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada tindak pidana,” pungkasnya. (sya)































