SUKABUMITIMES.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengaku merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat. Ia menilai proses hukum yang menjerat dirinya dilakukan secara tergesa-gesa karena alat bukti yang digunakan penyidik menurutnya masih memerlukan pendalaman.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie kepada wartawan.
Menurut Febrie, berdasarkan pengalaman selama bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung, setiap alat bukti seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi dan didalami secara menyeluruh sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Seharusnya alat bukti itu dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Kemudian dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujarnya.
Meski demikian, Febrie mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan siap menghadapi seluruh tahapan penyidikan, meski tetap meyakini bahwa kasus yang menimpanya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Makasih ya,” ucapnya.
Sebelumnya, Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan berlangsung sejak siang hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Febrie dalam agenda pemeriksaan tersebut.
“Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00-an,” kata Anang saat dikonfirmasi pada Jumat petang. (*/sya)






























