SUKABUMITIMES.com – Sekretaris Dinas Sosial Kota Sukabumi, dr. Lulis Delawati, mengungkapkan bahwa penanganan terhadap anak berinisial H (11) yang diduga mengalami gangguan kesehatan jiwa dan kerap menghirup uap bensin telah dilakukan sejak 2025.
Hingga kini, Dinas Sosial masih terus berupaya mencari solusi terbaik karena belum ada panti rehabilitasi yang dapat menerima anak tersebut.
Pernyataan tersebut diungkapkan dr. Lulis Delawati kepada sukabumitimes.com saat diwawancarai setelah menghadiri pelantikan pejabat administrator, pengawas, serta pejabat fungsional dan PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi yang berlangsung di Gedung Juang 45 pada Senin (6/7/2026).
“Terkait dengan kasus anak H, sebetulnya sudah dari tahun 2025 Dinas Sosial tangani. Sampai sekarang juga kita terus berusaha untuk menangani,” kata Lulis Delawati
Menurutnya, langkah pertama yang dilakukan adalah memastikan kondisi kesehatan anak tersebut melalui pemeriksaan fisik maupun mental. Dinas Sosial bekerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk memberikan penanganan medis sesuai kebutuhan.
“Pertama kita sudah merujuk untuk kesehatan fisik dan mentalnya ke Puskesmas. Secara mental kita rujuk juga ke Rumah Sakit Syamsudin SH, ke dokter spesialis kejiwaan. Memang ada masalah di kesehatan mental,” ujarnya.
Tak hanya itu, Dinas Sosial juga mengerahkan pekerja sosial untuk melakukan asesmen. Proses penilaian kondisi anak turut melibatkan Kementerian Sosial melalui Sentra Phala Martha.
“Kita juga lakukan asesmen oleh pekerja sosial dan tim dari Dinas Sosial. Begitu juga sudah dilakukan asesmen oleh Kementerian Sosial melalui Sentra Phala Martha. Prosesnya cukup panjang untuk menangani kasus anak H ini,” jelasnya.
Lulis mengatakan, pada awalnya keluarga menolak usulan rehabilitasi di panti. Namun setelah dilakukan pendekatan secara intensif, keluarga akhirnya memberikan persetujuan.
“Awalnya keluarga tidak menyetujui untuk kita lakukan rehabilitasi di panti, namun kita lakukan proses pendekatan kepada keluarga sehingga keluarga mau mengizinkan anak H direhabilitasi di panti di Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.
Meski demikian, proses rehabilitasi belum dapat dilaksanakan karena panti yang dituju belum bersedia menerima anak tersebut setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan.
“Di perjalanan, panti sementara ini belum menerima karena berkaitan dengan hasil tes kesehatan dari spesialis jiwa. Jadi permasalahannya itu kenapa anak H belum bisa kita fasilitasi untuk dilakukan rehabilitasi di panti,” ungkap Lukis.
Ia menjelaskan, kondisi keluarga juga menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan terhadap anak H. Anak tersebut diketahui merupakan yatim piatu dan kini tinggal bersama kakaknya.
“Anak H ini anak yatim piatu. Ibu bapaknya sudah meninggal dan saat ini tinggal bersama kakaknya yang juga memiliki anak kecil-kecil, sehingga memang di rumahnya sulit untuk bisa diawasi oleh kakaknya,” katanya.
Menurut Lulis, berdasarkan informasi keluarga, setiap pagi hingga siang anak H masih mengikuti kegiatan belajar di Sekolah Luar Biasa (SLB). Namun setelah pulang sekolah, ia kerap keluar rumah sehingga sulit dipantau.
“Menurut informasi dari keluarga, pagi sampai siang anak H sekolah di SLB di daerah Sukaraja. Tetapi setelah pulang ke rumah itu tidak bisa dicegah oleh kakaknya untuk keluar,” ujarnya.
Dinas Sosial bahkan telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi tempat tinggal dan lingkungan anak tersebut.
“Saya beserta Pak Kadis juga pernah turun ke rumahnya melihat bagaimana kondisi keluarganya, bagaimana kondisi lingkungannya, dan bagaimana solusi-solusi yang harus kita ambil,” kata Lukis.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat terus dilakukan. Namun hingga kini belum ditemukan panti yang sesuai dengan kebutuhan penanganan anak H.
“Kita sudah koordinasi dengan Dinsos Provinsi Jabar, namun sampai sekarang belum ada solusi kembali karena terakhir belum diterima karena ada masalah kesehatan jiwanya. Intinya adalah belum ada panti yang bisa menerima,” jelasnya.
Saat ini, Dinas Sosial kembali menggandeng Sentra Phala Martha milik Kementerian Sosial untuk mencari jalan keluar melalui pembahasan bersama.
“Hari ini kami juga terus koordinasi dengan Sentra Phala Martha, yaitu UPTD Kementerian Sosial, untuk bisa mencari solusi. Rencananya kami akan melakukan Zoom meeting mencari solusi seperti apa untuk anak H ini,” katanya.
Terkait dugaan kebiasaan anak H menghirup uap bensin, Lulis menegaskan pihaknya belum melakukan penelusuran mengenai penyebab perilaku tersebut karena bukan menjadi kewenangan Dinas Sosial.
“Itu kita belum telusuri karena bukan kapasitas kita. Kapasitas kami sekarang adalah bagaimana merehabilitasi anak tersebut, kemudian bagaimana dia tidak keluar rumah dan kita lakukan perlindungan terhadap anak H tersebut,” tegasnya.
Lulis menyebutkan, anak H saat ini berusia 11 tahun dan merupakan anak keenam dari enam bersaudara. Berdasarkan informasi yang diterima Dinas Sosial, kedua orang tuanya telah meninggal dunia ketika usianya masih sekitar sembilan tahun. (sya)
































