Oleh: Ohan Jauharudin (Mahasiswa Pascasarjana INKHAS-Hukum Keluarga Islam sekaligus Penyuluh Agama Islam)
Terwujudnya bangsa yang kuat sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang dimilikinya. Bangsa yang memiliki generasi berkarakter, berintegritas, dan berdaya saing tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses pendidikan dan pembinaan yang berlangsung secara berkesinambungan sejak usia dini. Dalam konteks pembangunan nasional, investasi pada pembentukan karakter generasi muda menjadi faktor strategis karena kualitas manusia merupakan modal utama dalam mewujudkan kemajuan suatu bangsa. Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan bertujuan menuntun segala potensi anak agar berkembang secara optimal sehingga mampu menjadi pribadi yang merdeka, berakhlak, dan bermanfaat bagi masyarakat (Dewantara, 1977). Pandangan tersebut sejalan dengan konsep pembangunan manusia yang menempatkan pendidikan sebagai instrumen utama dalam membentuk karakter dan peradaban bangsa.
Keluarga merupakan lingkungan pendidikan pertama dan utama bagi setiap individu. Di dalam keluargalah seorang anak mulai mengenal nilai, norma, kebiasaan, serta perilaku yang akan membentuk kepribadiannya hingga dewasa. Oleh karena itu, kualitas interaksi dalam keluarga sangat menentukan keberhasilan proses pembentukan karakter anak. Dengan demikian, keluarga menjadi fondasi utama dalam mengawal serta mempersiapkan lahirnya generasi yang berkualitas dan mampu memberikan kontribusi positif bagi bangsa.
Pendidikan keluarga yang diberikan oleh orang tua menjadi dasar dalam pembentukan karakter, sikap, dan moral anak. Penanaman nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, kepedulian, serta religiusitas sejak dini akan membentuk pribadi yang memiliki ketahanan moral dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Dalam perspektif Islam, orang tua memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan menjaga keluarganya agar tetap berada di jalan yang benar, sebagaimana ditegaskan dalam AlQur’an Surah At-Tahrim ayat 6; “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka….”. Oleh karena itu, penguatan pendidikan keluarga menjadi salah satu strategi penting dalam membentuk generasi unggul yang pada akhirnya akan memperkokoh karakter dan ketahanan bangsa.
Tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana membangun keluarga yang mampu melahirkan generasi yang tangguh, tidak hanya dari aspek intelektual, tetapi juga memiliki kekuatan iman dan akhlak yang baik. Dalam perspektif pendidikan karakter, keberhasilan keluarga tidak hanya diukur dari kemampuan memenuhi kebutuhan material anak, tetapi juga dari keberhasilannya menanamkan nilai-nilai spiritual, moral, dan sosial. Dengan demikian, sinergi antara pendidikan agama, pendidikan moral, dan pendidikan intelektual dalam keluarga menjadi prasyarat penting dalam menciptakan generasi yang unggul.
Terwujudnya keluarga berkualitas juga dimulai dengan bagaimana memilih pasangan hidup yang memiliki kesepadanan (kafā’ah atau kufu) dalam aspek agama, akhlak, dan tanggung jawab. Dalam ajaran Islam, kesepadanan pasangan dipandang sebagai faktor yang dapat mendukung terciptanya kehidupan rumah tangga yang harmonis dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Selain itu, pernikahan juga hendaknya dilangsungkan pada usia yang matang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di Indonesia, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Kematangan usia diharapkan mampu meningkatkan kesiapan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi pasangan dalam menjalankan fungsi keluarga.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa keluarga yang dibangun melalui pemilihan pasangan yang tepat, kesiapan memasuki kehidupan berumah tangga, serta komitmen terhadap pendidikan karakter akan memiliki peluang lebih besar dalam melahirkan generasi yang beriman, berilmu, dan beramal saleh. Generasi yang demikian merupakan modal sosial dan sumber daya manusia yang sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional. Pandangan ini sejalan dengan teori ekologi perkembangan Urie Bronfenbrenner (1979) yang menegaskan bahwa keluarga sebagai lingkungan terdekat (microsystem) memiliki pengaruh paling besar terhadap perkembangan karakter dan kualitas individu. Oleh karena itu, penguatan kualitas keluarga merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya bangsa yang kuat, bermartabat, dan berkelanjutan. (*)


























