DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan 3 Raperda Strategis

SUKABUMITIMES.com – Dinamika pembentukan kebijakan daerah kembali bergulir di Kabupaten Sukabumi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026).

Rapat yang berlangsung khidmat tersebut menjadi momentum penting dalam menentukan arah pembangunan daerah. Dua agenda besar menjadi sorotan, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian pendapat Bupati terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD yang dinilai strategis bagi masyarakat.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, dan dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta para tamu undangan lainnya.

Pada agenda pertama, seluruh fraksi DPRD secara bergantian menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berbagai catatan kritis, masukan, hingga pertanyaan disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran daerah.

Pandangan umum tersebut disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar dan PAN melalui H. Loka Tresnajaya, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Hendra Purnama, Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan

Usai rapat, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menegaskan berbagai masukan yang mengemuka dalam rapat tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam pembahasan Raperda, sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 dapat tersusun secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, DPRD akan kembali menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (23/6/2026) dengan agenda penyampaian jawaban resmi Bupati atas seluruh pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD,” ungkapnya.

Tak hanya membahas APBD, kata Yudha lagi, apat paripurna juga membahas tiga Raperda inisiatif DPRD yang dinilai menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

“Bupati sudah menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap ketiga Raperda tersebut sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut bersama DPRD,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yudha mengatakan, bahwa seluruh Raperda yang sedang dibahas harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Bupati telah menyampaikan pendapat terhadap Raperda mengenai kawasan permukiman kumuh, pemberdayaan dan pelindungan perempuan, serta Raperda tentang desa,” terangnya.

“Nah, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD. Kami berharap seluruh Raperda yang dibahas benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendorong kemajuan Kabupaten Sukabumi,” ujar Yudha.

Ia menambahkan, seluruh fraksi nantinya akan memberikan pandangan dan masukan secara komprehensif sebagai bagian dari proses penyempurnaan, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Dan tentunya menjadi fondasi bagi kemajuan Kabupaten Sukabumi di masa mendatang,” ucapnya. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *