SUKABUMITIMES.com — Mantan Wakil Ketua Binamuda Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Sukabumi periode 2021 – 2026, Yemmy Yohanni, menilai proses penyusunan kepengurusan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Sukabumi periode 2026–2031 perlu dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Ia meminta agar penyampaian susunan calon pengurus kepada Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Barat dilakukan setelah seluruh mekanisme dan kesepakatan formatur benar-benar tuntas.
Menanggapi kisruh yang berkembang terkait calon kepengurusan baru Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Sukabumi, Bunda Yemmy begitu dirinya biasa disapa mengatakan, berbagai informasi yang beredar di media sosial tidak muncul begitu saja.
“Terkait dengan hiruk pikuk yang berseliweran di media sosial tentang pengurus baru Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Sukabumi, sebenarnya tidak ada asap kalau tidak ada api. Ini yang dapat bunda tangkap untuk saat ini,”ujar Bunda Yemmy kepada sukabumitimes.com pada Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, meskipun keputusan akhir berada di tangan ketua terpilih, proses penyusunan kepengurusan tetap harus mengedepankan mekanisme organisasi dan menghormati peran tim formatur.
“Sebaiknya dalam penyampaian calon pengurus Kwarcab ke Kwarda Provinsi Jawa Barat jangan terburu-buru meskipun keputusan ada di tangan ketua terpilih,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam proses penyusunan kepengurusan seharusnya terdapat persetujuan dan tanda tangan dari para formatur sebagai bagian dari hasil keputusan rapat.
“Dalam perjalanan seharusnya ada tanda tangan beberapa formatur, tapi itu kan belum ada tanda tangan mengenai keputusan rapat,” tukasnya.
Yemmy juga menilai tim formatur masih memiliki waktu untuk memaksimalkan pembahasan komposisi kepengurusan. Menurutnya, rapat yang baru berlangsung satu kali belum cukup untuk menghasilkan susunan pengurus yang benar-benar matang.
“Kalau tidak keliru, tim formatur yang diketuai oleh ketua terpilih tersebut kan baru sekali rapat. Maksimalkan beberapa rapat supaya hasilnya lebih baik. Ini kan demi masa depan Pramuka di Kota Sukabumi tercinta,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yemmy mengingatkan agar ketua terpilih tidak menjadikan Pasal 93 Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka sebagai alasan untuk mengambil keputusan secara sepihak.
“Jangan beralibi dengan menggunakan Pasal 93 ART Gerakan Pramuka, di mana ketua tim formatur bisa menentukan keputusan akhir kalau ada ketidaksepahaman,”tegasnya.
Ia mengakui bahwa ketentuan tersebut memang tercantum dalam ART Gerakan Pramuka. Namun, menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini belum dapat dikategorikan sebagai adanya perselisihan atau kebuntuan dalam tim formatur.
“Memang benar dalam ayat 4 Pasal 91 disebutkan bahwa apabila antara ketua dan anggota dan/atau antaranggota sesama tim formatur tidak ada kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim. Tapi dalam perjalanan, menurut formatur dalam penyusunan kepengurusan tersebut tidak ada perselisihan, karena baru rapat juga sekali,” jelasnya.
Yemmy menambahkan bahwa Gerakan Pramuka tidak hanya identik dengan kegiatan perkemahan dan aktivitas bersenang-senang saja. Namun para pengurus dituntut harus memahami esensi pendidikan kepramukaan yang mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.
“Pramuka itu bukan hanya camping, nyanyi di sana senang, di sini senang,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa aspek kognitif menitikberatkan pada kemampuan intelektual, mulai dari memahami, mengaplikasikan, menganalisis, mengevaluasi hingga menciptakan sesuatu. Sementara aspek afektif berkaitan dengan sikap, nilai, moral, empati dan pembentukan karakter. Adapun aspek psikomotorik menekankan kemampuan fisik dan keterampilan dalam menjalankan tugas.
“Artinya bagaimana pengurus di Kwarcab harus memahami itu. Selain Dasa Darma, mereka juga wajib mengedepankan etika,” pungkasnya. (sya)

































