SUKABUMITIMES.com – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diyakini akan berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Usep, Yudha Sukmagara, dan Ramzi Akbar Yusuf, turut dihadiri Bupati Sukabumi, Asep Japar, beserta jajaran perangkat daerah.
Dalam sidang tersebut, dua regulasi penting yang mendapat persetujuan bersama yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Kedua regulasi ini, kata ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menjadi fondasi penting dalam menjawab berbagai persoalan pembangunan daerah, mulai dari optimalisasi lahan yang belum termanfaatkan hingga penataan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib.
Budi Azhar Mutawali juga menjelaskan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut agenda yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Menurutnya, terdapat tiga agenda utama yang dibahas dalam sidang tersebut, yakni perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, persetujuan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang telah tuntas dibahas, serta pembahasan Raperda mengenai penataan tanah terlantar.
“Kita telah melaksanakan rapat paripurna sesuai jadwal Banmus. Salah satu agenda pentingnya adalah penandatanganan persetujuan dua Raperda yang proses pembahasannya telah selesai,” ujarnya.
Budi menegaskan, lahirnya dua regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pembangunan daerah sekaligus menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Kami berharap Raperda yang telah disepakati ini benar-benar memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi dan mendukung kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menilai pengesahan kedua Raperda tersebut memiliki nilai strategis karena menyentuh sektor yang sangat dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk Raperda tentang tanah terlantar, Asep menegaskan regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang selama ini belum produktif. Menurutnya, potensi lahan yang terbengkalai harus dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya, tanah-tanah yang selama ini terlantar dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Di sisi lain, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dipandang sebagai kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya aktivitas transportasi dan mobilitas masyarakat. Regulasi tersebut akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan transportasi daerah agar lebih tertib, aman, dan mendukung perkembangan ekonomi.
“Kita harus memiliki aturan yang jelas dalam bidang perhubungan. Intinya bagaimana regulasi ini dapat meningkatkan keselamatan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi,” tegas Asep. (stm)































