SUKABUMITIMES.COM – Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sukabumi mendorong partai-partai non parlemen untuk berkonsolidasi dan mengusung Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Sebagaiman dikemukakan oleh ketua DPC PBB Kabupaten Sukabumi Jaka Susila kepada sukabumitimes.com bahwa setelah Makamah Konstitusi (MK) mengetok tentang aturan baru dalam pilkada 2024 nanti, memungkinkan formasi pasangan Bacalon di kabupaten Sukabumi akan berubah, seiring percaturan politik yang semakin dinamis.
“Bahkan Gabungan Partai Non Parlemen mampu mengusung paket pasangannya sendiri,” kata Jaka Susila kepada sukabumitimes.com pada Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, dengan didasari putusan MK No. 60 tahun 2024 tersebut, gabungan partai non parlemen memungkinkan untuk mengajukan balon bupati dan wakil bupati, karena mempunyai suara yang tidak kecil.
“Jika kita kalkulasikan perolehan suara partai-partai non parlemen pada pemilu 2024 yang lalu memperoleh suara 9,4 persen, yaitu dikisaran angka 133.110 suara cukup lah untuk mengusung sepasang Balon Bupati dan Wakil Bupati,” terangnya.
Jaka Susila memberikan alasan kenapa gabungan parpol non parlemen terus didorong untuk berani mengajukan balon sendiri.
“Ini sebenarnya erat kaitannya dengan bagaimana cara untuk menghargai aspirasi pemilih yang sudah menentukan suara, namun tidak mempunyai wakil di DPRD. Dengan harapan suara aspirasi tersebut bisa tersalurkan programnya melalui jalur eksekutif,” jelasnya.
“Saatnya figur yang memiliki kapasitas dan visioner diusung, tanpa terjegal perolehan kursi,” tambahnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya mengaku sudah mulai berkomunikasi dengan parpol non parlemen yang di kabupaten Sukabumi.
“InsyaAllah kita akan segera merapat untuk membicarakan hal ini, jika memungkinkan ya kita akan mencalonkan dalam helatan pilkada tahun ini. Doakan saja semoga bisa terwujud,” akunya.
Adapun parpol non parlemen yang ada di kabupaten tersebut antara lain PSI, PBB, PKN, Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Gelora.
Senada dengan apa yang diungkapkan oleh Jaka Susila, Plt. DPD PSI Kabupaten sukabumi, Dede Abdul Latif menjelaskan bahwa dirinya mendukung pemikiran dari Kang Jaka, seyogyanya kita sebagai parpol non parlemen harus tampil dalam kontestasi pilkada 2024.
“Jika melihat putusan MK, maka untuk Kabupaten Sukabumi, cukup dengan perolehan suara sah 6,5 persen sudah bisa mengusung satu paket Balon,” bebernya.
Dede kembali menegaskan bahwa jika ada yang mempunyai kualifikasi dan kualitas, mengapa tidak untuk didaulat maju dalam pilkada kabupaten Sukabumi.
“Lebih dari cukup, seandainya figur dari partai non parlemen siap maju untuk perhelatan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024, kenapa tidak?,” pungkasnya.
Diketahui, MK menetapkan syarat baru pengusulan Paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.. Untuk Pilbup/Pilwalkot
DPT 0 hingga 250 ribu: 10 persen suara sah, DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu adalah 8,5 persen suara sah, DPT lebih 500 ribu sampai dengan 1 juta adalah 7,5 persen suara sah, dan DPT lebih dari 1 juta: 6,5 persen suara sah. (sya)