Dana Wakaf dan Janji RT/RW Tak Bisa Diangket, AA Brata Ingatkan DPRD Sukabumi Jangan Kebablasan

SUKABUMITIMES.com – Advokat senior sekaligus ahli hukum, A. A. Brata Soedirdja, mengungkapkan bahwa DPRD Kota Sukabumi harus cermat dan tidak melampaui batas kewenangannya dalam menggunakan hak konstitusional berupa Hak Angket terhadap Pemerintah Kota Sukabumi.

Menurut Brata Soedirdja, penggunaan Hak Angket memiliki batasan yang tegas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, DPRD tidak dapat menggulirkan Hak Angket terhadap persoalan yang berada di luar ruang lingkup objek penyelidikan hak tersebut.

Hal tersebut disampaikan AA Brata kepada sukabumitimes.com melalui pernyataan resminya pada Jumat (5/6/2026).

“DPRD Kota Sukabumi harus berhati-hati dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk menggulirkan Hak Angket. Jangan sampai terjadi perluasan atau melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa objek penyelidikan dalam Hak Angket hanya dapat diarahkan kepada kebijakan yang dikeluarkan oleh wali kota atau pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Objek penyelidikan Hak Angket itu terbatas. Yang dapat diselidiki adalah kebijakan wali kota atau pemerintah daerah yang diduga kuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, Hak Angket digunakan untuk menelusuri dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan suatu kebijakan atau Peraturan Daerah,” tegasnya.

Brata menilai, isu yang saat ini ramai diperbincangkan di Kota Sukabumi terkait program Dana Wakaf yang digagas Wali Kota Sukabumi serta belum terealisasinya sejumlah janji kampanye kepada RT dan RW tidak dapat dijadikan dasar penggunaan Hak Angket DPRD.

“Terkait polemik Dana Wakaf yang dicanangkan Wali Kota Sukabumi Bapak Ayep Zaki, hal tersebut tidak bisa dijadikan objek Hak Angket karena persoalan itu sudah ditempuh melalui jalur hukum perdata di Pengadilan Negeri Sukabumi,” katanya.

Ia menerangkan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh majelis hakim dengan amar putusan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

“Pengadilan Negeri Sukabumi telah memutuskan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Memang saat ini masih ada upaya hukum banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Bandung, tetapi substansi persoalan tersebut sudah masuk dalam ranah peradilan,” jelas Brata.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti wacana yang mengaitkan belum terealisasinya janji kampanye Wali Kota Sukabumi kepada RT dan RW sebagai alasan pengajuan Hak Angket.

“Belum direalisasikannya janji-janji kampanye kepada RT dan RW bukanlah objek Hak Angket. Janji kampanye tidak termasuk kategori kebijakan pemerintah daerah yang dapat diselidiki melalui mekanisme Hak Angket DPRD,” ujarnya.

Menurutnya, apabila DPRD tetap memaksakan penggunaan Hak Angket terhadap persoalan tersebut, maka berpotensi keluar dari koridor kewenangan yang telah ditetapkan.

“Karena itu, persoalan janji kampanye kepada RT dan RW berada di luar kewenangan anggota DPRD Kota Sukabumi untuk dijadikan dasar menggulirkan Hak Angket. DPRD harus tetap berpegang pada batas-batas konstitusional yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Brata menegaskan bahwa Hak Angket merupakan instrumen pengawasan yang penting dalam sistem pemerintahan daerah, namun penggunaannya harus dilakukan secara proporsional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat maupun dinamika politik daerah,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *