SUKABUMITIMES.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kembali mempublikasikan perkembangan posisi Kas Rekening Umum Daerah (RKUD) sebagai bentuk keterbukaan pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.
Hingga Selasa, 12 Mei 2026 pukul 17.00 WIB, saldo kas daerah tercatat mencapai Rp404.427.633.817.
Berdasarkan laporan terbaru, total penerimaan daerah sepanjang hari tersebut mencapai Rp41.575.023.315. Sumber pemasukan terbesar masih didominasi sektor pajak kendaraan bermotor yang menyumbang Rp22.557.150.300.
Selain itu, penerimaan dari bea balik nama kendaraan bermotor juga memberikan kontribusi signifikan dengan nilai Rp16.393.375.600. Sementara penerimaan dari sektor lainnya berasal dari pajak air permukaan sebesar Rp61.243.100, pajak alat berat Rp7.041.600, serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan senilai Rp1.157.221.382.
Tak hanya dari sektor perpajakan, Pemprov Jabar juga memperoleh tambahan pendapatan melalui retribusi daerah sebesar Rp130.774.900. Adapun lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah tercatat mencapai Rp1.268.216.433.
Di sisi pengeluaran, total belanja daerah hingga sore hari tercatat sebesar Rp25.943.897.368. Belanja barang dan jasa menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp21.555.679.858.
Kemudian, belanja modal tercatat sebesar Rp1.333.247.393, belanja tidak terduga Rp655.431.743, serta belanja pegawai sebesar Rp399.358.374. Sementara belanja hibah berada di angka Rp2.000.000.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan, publikasi rutin kondisi RKUD dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan informasi terbuka kepada masyarakat terkait kondisi keuangan pemerintah daerah. (*/sya)






























