SUKABUMITIMES.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat merilis pembaruan posisi saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per Jumat, 8 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, saldo kas daerah tercatat mencapai Rp376.708.798.535 setelah realisasi penerimaan dan pengeluaran daerah berjalan, sebagaimana dikutip dari KDM on Medsos pada Selasa (12/5/2026)
Berdasarkan data yang dipublikasikan, realisasi penerimaan daerah mencapai Rp37.255.538.390. Kontributor terbesar masih berasal dari sektor pajak kendaraan bermotor yang menyumbang Rp18.511.958.500.
Selain itu, penerimaan besar lainnya berasal dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp14.449.358.500. Sementara penerimaan dari pajak air permukaan tercatat Rp189.102.400 dan pajak alat berat sebesar Rp8.024.000.
Pemprov Jabar juga mencatat penerimaan dari opsen pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp12.170.927.
Di luar sektor perpajakan, pendapatan daerah turut diperkuat oleh retribusi daerah sebesar Rp209.815.700. Kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai Rp3.216.401.051 serta lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah sebesar Rp658.707.312.
Sementara itu, total pengeluaran daerah tercatat lebih besar dibanding penerimaan, yakni mencapai Rp46.510.891.250. Belanja barang dan jasa menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp21.507.393.147.
Selain itu, belanja modal mencapai Rp17.349.588.247 dan belanja pegawai sebesar Rp2.346.930.856.
Pemprov Jawa Barat juga menyalurkan bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp4.402.629.000. Adapun bantuan keuangan untuk pemerintah desa terealisasi sebesar Rp904.350.000.
Meski pengeluaran daerah cukup tinggi, posisi saldo kas RKUD Jawa Barat hingga saat ini masih berada di angka Rp376,7 miliar lebih, yang menunjukkan likuiditas keuangan daerah tetap terjaga. (*/sya)

























