Polres Sukabumi Bekuk 7 Tersangka Penyerangan Pelajar dengan Bom Molotov di Cicurug

SUKABUMITIMES.COM – Jajaran Polres Sukabumi bergerak cepat mengungkap kasus penyerangan bom molotov yang menimpa seorang pelajar di wilayah Cicurug. Kurang dari 24 jam sejak kejadian, tujuh orang tersangka berhasil diamankan polisi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengapresiasi kinerja anggotanya yang sigap dalam menangani kasus tersebut. Ia menegaskan, langkah cepat ini penting untuk mencegah potensi konflik yang lebih luas antar kelompok.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, kami berhasil mengamankan tujuh tersangka yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang menggunakan senjata berbahaya seperti bom molotov,” ujar Samian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan kronologi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh persoalan sepele yang kemudian berujung pada aksi brutal.

“Para pelaku diketahui berinisial HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16). Insiden bermula saat salah satu rekan pelaku mengaku tersinggung karena diludahi oleh kelompok korban ketika sedang membeli rokok,” jelasnya.

“Rekan tersangka merasa diintimidasi, lalu mengadu. Dari situ para pelaku merespons dengan menyiapkan senjata. Dua orang membawa bom molotov, sementara lainnya membawa senjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, dan celurit,” jelas Hartono.

Lebih lanjut Hartono menegaskan, kelompok pelaku kemudian mendatangi lokasi tongkrongan korban di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya. Setibanya di lokasi, dua pelaku langsung melemparkan bom molotov ke arah korban.

“Akibatnya, seorang pelajar berinisial MZ mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Sementara pelaku lainnya mengacungkan senjata tajam untuk mengintimidasi kelompok korban,” tuturnya.

“Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai jenis senjata tajam serta pakaian milik korban yang terdampak serangan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kata Hartono lagi, para pelaku dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Sebagian besar pelaku masih berusia di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” tandasnya. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *