SUKABUMITIMES.COM – Ada beberapa titik pantau penilaian Adipura, diantaranya TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Cikundul yang memiliki nilai sangat tinggi dalam penilaian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris DLH Kota Sukabumi, Susiyana, didampingi Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, Jarry Nugraha.
“Dari beberapa tahun ke belakang, memang titik pantau TPA Cikundul paling tinggi poin nya dalam penilaian. Yang kemudian disusul penilaian di pasar, untuk tahun ini Pasar Pelita menjadi titik utama, lalu Pasar Degung dan Pasar Tipar Gede,”kata Susiyana diruang kerjanya pada Selasa (3/9/2024).
Sedangkan untuk titik pantau yang lain, lanjut Susiyana, antara lain sekolah baik itu di tingkat SD, SMP, maupun SMA. Untuk SD itu titik pantaunya di SDN Dewi Sartika CBM dan SDN Surya Kencana CBM, tingkat SMP, ada SMPN 1 dan SMPN 2, sedang tingkat SMA, ada SMAN 1 dan SMAN 3.
“Sedangkan untuk titik pantau perkantoran itu ada di Setda, Disdukcapil, Dinkes dan kawasan perkantoran di Lembursitu, termasuk pantauan di RSUD Syamsuddin SH.
Masih kata Sekretaris DLH, berbagai upaya yang dilakukan di TPA Cikundul untuk penilaian Adipura diantaranya, pengelolaan menggunakan metode control landfill, dalam satu pekan sekali harus di tutup oleh tanah dan sampah tidak boleh terbuka. Bahkan ada upaya pengelolaan sedang menuju sanitary landfill.
Di lokasi TPA Cikundul saat ini pengelolaan sampah menggunakan landfill baru, bantuan dari Kementerian, terhitung Januari 2024, kapasitas volume sampah sudah lumayan banyak di lokasi landfill tersebut.
“Belum sempat diratakan kemarin ini sempat terkendala alat berat yang rusak. Keterbatasan sarana dan prasarana memang menjadi kendala kita, kondisi alat berat yang sudah tua,” bebernya.
Kota Sukabumi sendiri pada tahun 2023 tidak masuk dalam daerah untuk penilaian Adipura karena ada musibah kebakaran di TPA Cikundul, sedangkan di tahun 2022 hanya memperoleh sertifikat Adipura saja.
Masih kata Susi, DLH mengimbau agar masyarakat tergugah untuk mau memilah sampah, dan tidak membuang sampah sembarangan, serta tepat waktu saat membuang sampah sesuai aturan yang berlaku mulai pukul 18.00-06.00 WIB.
“Masyarakat di minta agar hanya membuang residu hasil pemilahan sampah, bahkan Penjabat Wali Kota Sukabumi sudah mengeluarkan surat edaran untuk pembentukan bank sampah di setiap Kelurahan dan sekolah,” himbaunya.
“Jangan ragu dan malas untuk memilah sampah sebelum di buang ke TPS, karena dari sampah bisa menjadi berkah menghasilkan nilai rupiah. Imbauan ini bukan hanya pada penilaian Adipura akan tetapi usahakan menjadi budaya perilaku hidup kita,” ungkapnya.
Sementara itu Jarry Nugraha menambahkan untuk pantauan penilaian Adipura di Pasar, harus ada pemilihan sampah dari para pedagang, mereka harus menyediakan tempat sampah untuk pemilahan tersebut, bahkan di lokasi Pasar Pelita sudah ada TPS3R yang sudah lama aktif dalam mengelola sampah. “Penilaian juga akan di lihat dari kondisi kebersihan di dalam sampah, termasuk saluran air gorong-gorongnya,” pungkas Jerry.
Tim penilai Adipura dari Kementerian tidak bisa di ketahui kapan akan datang ke Kota Sukabumi, pergerakannya secara silent dalam penilaian. Sejauh ini persiapan dan upaya-upaya telah dan sedang dilakukan DLH bersama SKPD terkait. (sya)