SUKABUMITIMES.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menilai PT Indolakto Plant C3 yang beroperasi di Kecamatan Cicurug menunjukkan sikap kooperatif dalam memenuhi berbagai ketentuan perizinan usaha.
Hal tersebut terungkap setelah dilakukan monitoring langsung oleh DPRD bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap aktivitas industri di daerah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari sisi perizinan maupun tata ruang.
“Dari hasil pemantauan di lapangan, pihak perusahaan terlihat cukup kooperatif dalam mengurus berbagai perizinan yang diperlukan,” ujar Iwan Ridwan.
Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan sangat penting dilakukan guna memastikan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di Kabupaten Sukabumi.
“Dalam peninjauan itu, kami ketahui bahwa saat ini PT Indolakto tengah memproses beberapa dokumen perizinan yang masa berlakunya telah habis atau perlu diperpanjang,” jelasnya.
Lebih lanjut Iwan mengatakan, salah satunya adalah proses perpanjangan Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) yang masa berlakunya berakhir pada Februari 2026. Saat ini proses administrasi perpanjangan izin tersebut tengah berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Prosesnya saat ini sedang berjalan di pemerintah provinsi dan diharapkan dalam waktu dekat izin tersebut dapat segera diterbitkan,” jelasnya.
Selain IPAT, perusahaan juga tengah mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan industri yang memiliki masa berlaku selama lima tahun. Perpanjangan sertifikat tersebut, lanjut Iwan, sangat penting untuk memastikan seluruh bangunan dan fasilitas industri tetap memenuhi standar keselamatan serta kelaikan fungsi operasional.
Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Sukabumi akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha di daerah, agar seluruh perusahaan mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
“Dengan kepatuhan terhadap regulasi, diharapkan aktivitas industri dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tetap menjaga ketertiban administrasi dan tata ruang di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (stm)































