SUKABUMITIMES.com – Pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi menemukan sejumlah pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hasil inspeksi tersebut berujung pada pemberian sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 kepada empat SPPG, serta rekomendasi untuk menonaktifkan atau mensuspend satu kepala SPPG karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Temuan tersebut terungkap setelah Tim Pengawasan (Tawas) Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah dapur penyedia makanan program MBG di Kota Sukabumi.
Inspeksi itu dipimpin langsung oleh Brigadir Jenderal TNI Albertus Dony Dewantoro yang melakukan pengecekan terhadap berbagai aspek pengelolaan dapur, mulai dari penerapan SOP kerja, kebersihan dapur, hingga tata letak ruang produksi makanan.
Dalam inspeksi tersebut, Brigjen Dony menegaskan bahwa seluruh SPPG harus menjalankan operasional dapur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Menurutnya, kedisiplinan dalam menerapkan SOP merupakan hal mendasar untuk menjamin keamanan dan kualitas makanan yang disajikan kepada masyarakat.
“Yang pertama saya tanya, kenapa mereka tidak menggunakan seragam? Ini tidak sesuai dengan SOP,” ujar Brigjen Dony saat melakukan pengecekan langsung di salah satu dapur SPPG di wilayah Kecamatan Cikole.
Ia menilai penggunaan seragam kerja bukan sekadar aturan administratif, tetapi bagian penting dari standar kebersihan dan profesionalitas dalam pengelolaan dapur. Menurutnya, pekerja dapur yang terlibat dalam program pemerintah harus menjalankan tugasnya dengan standar higienitas yang tinggi.
Selain itu, Brigjen Dony juga menyoroti kondisi tata letak dapur yang dinilai belum memenuhi standar meskipun fasilitas tersebut telah beroperasi selama hampir enam bulan.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dapur harus memperhatikan prinsip keamanan pangan karena makanan yang diproduksi akan dikonsumsi oleh para penerima manfaat program MBG.
“Dari sini saja sudah terlihat kondisi dapurnya. Tempat memasak ada di lantai dan terbuka. Ini harus direlokasi,” tegasnya.
Dalam inspeksi tersebut, tim pengawasan juga menemukan bahwa beberapa aktivitas di dapur dilakukan tanpa pemisahan area kerja yang jelas. Aktivitas mencuci wadah makanan, memasak, hingga penyimpanan bahan baku diketahui berada di lokasi yang sama sehingga dinilai berpotensi menimbulkan kontaminasi makanan.
Menurut Brigjen Dony, kondisi seperti itu tidak boleh dibiarkan karena dapat mengganggu standar keamanan pangan yang menjadi dasar pelaksanaan program MBG.
“Kamu cuci ompreng di sini, masak di sini, yang benar dong. Kamu kok gak mikir sih,” ujar Dony saat menegur pengelola dapur dalam rekaman video yang beredar di media sosial.
Ia juga menilai bahwa kepala SPPG memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai standar. Oleh karena itu, jika ditemukan pelanggaran yang berulang dan tidak ada pengawasan dari pimpinan dapur, maka langkah tegas perlu diambil.
“Kepala SPPG suspend, melakukan hal yang tidak sesuai dengan SOP, cabut kepala SPPG-nya,” tegas Brigjen Dony.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas MBG Kota Sukabumi, Andri Setiawan, membenarkan adanya inspeksi mendadak yang dilakukan oleh tim pengawasan dari Badan Gizi Nasional di sejumlah dapur SPPG.
Menurut Andri, hasil evaluasi dari tim pengawasan menunjukkan adanya beberapa ketidaksesuaian dengan standar operasional yang berlaku sehingga empat SPPG di Kota Sukabumi diberikan Surat Peringatan 1 sebagai bentuk pembinaan.
“Di Kecamatan Cikole dan Kecamatan Citamiang masing-masing satu SPPG diberikan SP 1. Kemudian di Kecamatan Warudoyong ada dua SPPG yang juga diberikan SP 1,” ujar Andri Setiawan pada Minggu (8/3/2026).
Andri menjelaskan bahwa pemberian Surat Peringatan tersebut merupakan langkah awal dalam proses evaluasi agar pengelola dapur segera melakukan perbaikan terhadap berbagai kekurangan yang ditemukan selama inspeksi.
“Surat peringatan ini bukan semata-mata sanksi, tetapi juga bentuk evaluasi agar pengelola dapur segera memperbaiki kekurangan yang ditemukan saat inspeksi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tim pengawasan tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan untuk memastikan dapur SPPG dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
Menurut Andri, dari hasil inspeksi tersebut terdapat dua SPPG yang direkomendasikan untuk direlokasi karena kondisi fasilitasnya dinilai kurang memadai untuk pengolahan makanan program MBG.
“Ada dua SPPG yang direkomendasikan untuk direlokasi karena kondisi fasilitasnya kurang memadai,” katanya.
Selain itu, dua SPPG lainnya diminta melakukan penataan ulang tata letak dapur agar alur kerja lebih tertata dan sesuai dengan prinsip keamanan pangan.
“Sedangkan dua lainnya diminta memperbaiki layout dapur agar alur kerja lebih tertata dan sesuai standar keamanan pangan,” lanjut Andri.
Ia menambahkan bahwa Satgas MBG Kota Sukabumi akan terus melakukan pembinaan serta pendampingan kepada seluruh pengelola SPPG agar pelaksanaan program MBG di Kota Sukabumi dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Program MBG ini menyangkut pemenuhan gizi masyarakat, sehingga kualitas pengolahan makanan harus benar-benar terjaga,” ujarnya.
Andri juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap dapur SPPG akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh fasilitas pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
“Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar seluruh SPPG di Kota Sukabumi dapat beroperasi sesuai standar,” pungkasnya. (*/sya)

























