Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Dua Perusahaan di Cicurug Disidak Komisi I DPRD Sukabumi

SUKABUMITIMES.com – Dugaan aktivitas industri tanpa izin di wilayah Kecamatan Cicurug langsung mendapat respons cepat dari DPRD Kabupaten Sukabumi.

Komisi I DPRD bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan yang dilaporkan masyarakat telah beroperasi meski diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan. Sidak yang dilakukan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan sidak tersebut dilakukan untuk memastikan langsung kondisi di lapangan sekaligus memverifikasi legalitas operasional perusahaan yang menjadi sorotan warga.

“Tim turun langsung untuk mengecek kebenaran laporan masyarakat. Kami ingin memastikan apakah perusahaan tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan perizinan atau belum,” ujar Iwan, Jumat (6/3/2026).

Dari hasil peninjauan di lapangan, lanjut Iwan Ridwan, dua perusahaan yang diperiksa yakni PT PCI yang berada di Desa Benda dan PT KKB di Desa Tenjoayu. Keduanya diketahui telah menjalankan aktivitas produksi. Namun saat diminta menunjukkan dokumen legalitas usaha, pihak perusahaan belum dapat memperlihatkan kelengkapan perizinan yang seharusnya dimiliki sebelum operasional dilakukan.

“Temuan di lapangan cukup memprihatinkan. Kegiatan produksi sudah berjalan, tetapi dokumen perizinan yang lengkap dan sah belum bisa ditunjukkan,” ungkapnya.

Iwan menegaskan, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi sebelum memulai kegiatan operasional. Apalagi saat ini sistem perizinan telah menerapkan pendekatan berbasis risiko yang mengharuskan setiap tahapan dipenuhi secara tertib. Menurutnya, DPRD tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang mengabaikan aturan, terlebih jika berpotensi menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.

“Usaha tidak boleh berjalan lebih dulu sebelum izin lengkap. Ini bukan persoalan kecil. Aturan harus dipatuhi oleh semua pihak,” tegasnya.

Komisi I DPRD, lanjut Iwan, akan meminta DPMPTSP melakukan pendalaman terkait status perizinan kedua perusahaan tersebut. Hasil verifikasi itu nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif. Ia menambahkan, sidak tersebut juga menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan iklim investasi di Kabupaten Sukabumi tetap sehat dan kondusif, tetapi semua harus berjalan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *