SUKABUMITIMES.com – Komitmen penataan ulang penguasaan tanah negara kembali ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyusul temuan serius terkait keberadaan eks Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kecamatan Cidolog.
Ia memastikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria tidak boleh berhenti sebatas regulasi, melainkan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Iwan saat memimpin kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi ke lokasi perkebunan, Rabu (21/1/2026) kemarin.
Turut hadir dalam kegiatan itu sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pertanian, DPTR, Camat Cidolog, hingga Kepala Desa setempat, guna memastikan pengawasan dilakukan secara komprehensif.
Dari hasil peninjauan lapangan, Komisi I menemukan fakta bahwa perusahaan perkebunan tersebut tidak mengurus perpanjangan izin HGU selama bertahun-tahun. Akibatnya, secara administratif, penguasaan lahan dinilai kehilangan dasar legalitas.
Tak hanya itu, DPRD juga mencatat adanya indikasi tunggakan kewajiban pajak kepada negara yang berlangsung lama. Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mencederai prinsip tata kelola pertanahan yang adil dan transparan.
“Jika izin tidak diperpanjang dan kewajiban negara diabaikan, maka ini bukan lagi persoalan kecil. Negara tidak boleh dirugikan, dan tanah tidak boleh dibiarkan terbengkalai,” tegas Iwan Ridwan.
Dari sisi teknis, kondisi lahan perkebunan tersebut juga dinilai memprihatinkan. Berdasarkan klasifikasi, lahan berada pada kelas V atau kategori sangat kurang, yang menandakan pengelolaan tidak optimal dan jauh dari produktif.
Melihat kompleksitas persoalan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) agar segera mengambil langkah konkret sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam menyikapi status eks HGU tersebut.
“Perpres 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria akan kami kawal secara serius, khususnya terhadap eks HGU perkebunan di Cidolog,” ujar politisi PKS itu menegaskan.
Menurut Iwan, Reforma Agraria harus menjadi solusi nyata, bukan sekadar slogan. Ia menekankan bahwa tanah negara semestinya menjadi sumber kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat kecil yang selama ini kesulitan mengakses lahan produktif.
“Keadilan penguasaan dan pemanfaatan tanah negara harus benar-benar diwujudkan. Bukan hanya untuk perusahaan besar, tetapi juga bagi rakyat kecil agar memiliki kesempatan hidup yang lebih sejahtera,” pungkasnya. (stm)


























