SUKABUMITIMES.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi mengeluarkan surat edaran tentang keterbukaan anggaran belanja pemerintah yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan aparatur pemerintahan hingga tingkat desa pada Senin (5/1/2026).
Dalam kebijakan tersebut, Pemprov Jabar mewajibkan publikasi anggaran dan juga capaian kinerja secara rutin melalui media sosial agar dapat diakses dan dinilai langsung oleh masyarakat.
Pemerintah meminta agar informasi anggaran belanja di semua tingkatan mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga desa dan diumumkan secara terbuka melalui platform media sosial seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan kanal digital lainnya.
“Anggaran belanja pemerintah di semua tingkatan wajib diumumkan melalui jaringan media sosial agar diketahui publik secara terbuka,” demikian disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di akun media sosial @dedimulyadiofficial.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh anggaran yang dikelola pemerintah bersumber dari pajak rakyat, tanpa terkecuali. Dana tersebut berasal dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari warga biasa, buruh dan pekerja, karyawan swasta, aparatur sipil negara, TNI-Polri, hingga pelaku usaha, baik UMKM maupun pengusaha besar.
“Uang yang kita kelola adalah uang rakyat. Karena itu, tidak ada pilihan lain untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan selain dengan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas,” pungkasnya. (sya)

































