SUKABUMITIMES.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Tentu saja keputusan ini membawa kabar yang menggembirakan para pekerja yang berada di Jawa Barat dan sudah di teken oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
hal ini langsung diumukan di Gedung Pakuan, Bandung pada Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan data terbaru, UMP Jabar 2026 kini berada di angka Rp 2.317.601, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,19 juta.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, kenaikan UMP 2026 mencapai sekitar 0,7 persen, sedangkan UMSP naik 0,9 persen. Ia menilai angka ini merupakan jalan tengah terbaik bagi pengusaha maupun pekerja.
“Yang untuk Provinsi (UMP, red) sudah ditetapkan kenaikannya itu 0,7 persen, sedangkan Upah Minimum Sektoralnya 0,9 persen,” ujarnya dikutip dari jawapos.com pada Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, kenaikan 0,7 persen merupakan angka yang ideal. Ia menilai, dinamika dalam penetapan UMP atau UMK merupakan hal yang wajar. Namun sebagai pemerintah, dirinya haruslah mengambil jalan tengah yang disetujui semua pihak.
Pria yang akrab disapa KDM ini juga menyoroti adanya disparitas atau perbedaan upah yang masih cukup tinggi antarwilayah di Jawa Barat. Hal ini dikarenakan setiap daerah memiliki usulan kesepakatan yang berbeda-beda.
Dedi berharap industri di Jabar bisa tersebar lebih merata ke berbagai daerah.
“Karena Jawa Barat harapannya bukan hanya bertumpu di sebuah kabupaten yang tinggi investasinya, tapi menyebar ke berbagai daerah,” sambungnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.
Selain UMP, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp2.339.995. Upah sektoral ini menyasar 12 jenis lapangan pekerjaan, mulai dari konstruksi gedung, jaringan irigasi, hingga pemasangan kerangka baja.
Kenaikan upah ini tidak langsung dirasakan bulan ini. Kim menegaskan bahwa aturan baru tersebut akan mulai diimplementasikan pada awal tahun depan.
“Kedua, lanjut dia, UMP Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026,” tuturnya.
Daftar UMK di Jawa Barat:
Berdasarkan data yang dihimpun, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 Kota Sukabumi sebesar Rp3.192.807, sedangkan Kabupaten Sukabumi sebesar Rp3.893.201.
Untuk UMK yang paling tinggi adalah Kota Bekasi Rp5.992.931 dan yang paling kecil adalah Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250.
Berikut adalah daftar lengkap UMK Jabar 2026:
Kota Bekasi: Rp 5.992.931
Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
Kabupaten Karawang: Rp 5.886.852
Kota Depok: Rp 5.565.292, Rp 5.522.662, dan Rp 5.480.031
Kota Bogor: Rp 5.437.203
Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
Kota Bandung: Rp 4.737.678
Kota Cimahi: Rp 4.090.568
Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.990.428
Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.855
Kabupaten Sukabumi: Rp 3.893.201
Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
Kabupaten Cianjur: Rp 3.338.359
Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.797
Kota Cirebon: Rp 2.878.646
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.643
Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.379
Kota Banjar: Rp 2.361.777
Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250. (net)




























