SUKABUMITIMES.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Wawan Juanda didampingi Wakil Ketua I Rojab Asyari dan Wakil Ketua II Feri Sri Astrina mengelar konferensi pers terkait penyampaian secara terbuka terkait rekomendasi DPRD atas sejumlah kebijakan wali kota Sukabumi yakni wakaf dan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) di Gedung DPRD kota Sukabumi pada Rabu (24/12/2025).
Penyerahan rekomendasi DPRD ini langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi dan diterima oleh Sekretariat DPRD Asep Koswara. Untuk selanjutnya diserahkan kepada wali kota Sukabumi.
Ketua DPRD Wawan Juanda mengungkapkan bahwa rekomedasi terkait dengan wakaf dan TKPP ini merupakan hasil dari keputusan bersama dalam rapat pimpinan fraksi dan pimpinan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kota Sukabumi.
Wawan Juanda menegaskan, rekomendasi ini merupakan hasil kerja DPRD melalui panja yang telah melakukan kajian mendalam, memanggil berbagai pihak terkait, serta menelaah aspek hukum, tata kelola pemerintahan, dan kepentingan publik.
“Rekomendasi ini bukan bermaksud menghambat jalannya pemerintahan, melainkan sebagai bentuk koreksi, penguatan, dan peneguhan prinsip good governance, agar setiap kebijakan daerah tetap berada dalam koridor hukum, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat,” tegas Wanju begitu biasa disapa dihadapan awak media pada Rabu (24/11/2025).
Ketua DPRD berharap penyampaian rekomendasi ini dapat dikawal secara proporsional, berimbang, dan edukatif.
“Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” harapnya.
DPRD Kota Sukabumi juga berharap kedua rekomendasi mengenai Wakaf dan TKPP ini dapat segera ditindaklanjuti secara serius dan tepat waktu sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan persoalan pada tahap pengawasan awal.
“Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka bisa saja DPRD akan mempertimbangkan penggunaan instrumen pengawasan lanjutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk kebijakan,” tandasnya.
“DPRD Kota Sukabumi berkomitmen tetap menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah daerah, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Wanju.
Berikut ini isi lengkap Rekomendasi DPRD Kota Sukabumi terkait Wakaf dan TKPP:
Rekomendasi DPRD atas kebijakan wali kota mengenai wakaf yakni pertama program wakaf uang adalah
- Perbuatan hukum dalam islam yaitu menahan harta benda milik seseorang [wakif] untuk diserahkan manfaatnya bagi kepentingan umum/sosial keagamaan secara terus menerus dimana hukumnya adalah bersifat jawaz. Sehingga DPRD Kota Sukabumi mendukung program wakaf uang selama pelaksanaannya dilakukan secara professional dan tidak ada konflik kepentingan.
- Dari hasil pembahasan dan kajian panitia kerja wakaf, DPRD Kota Sukabumi merekomendasikan pemda dalam hal ini wali kota melakukan pembatalan/pencabutan terkait:
- Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa tentang Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi dengan nomor : PU.01.03/04/I/8/PEM/TKKSD/2025 dan NOMOR : 054/K.B/YPPDB/III/2025 tertanggal 27 maret 2025.
- Perjanjian kerja sama (PKS) dengan yayasan pembina pendidikan doa bangsa tentang wakaf dana abadi Kota Sukabumi dengan nomor : PU.01.03/05/I/8/PEM/TKKSD/2025 dan NOMOR : 055/PKS/YPPDB/III/2025 tertanggal 27 maret 2025.
Dan melakukan penghentian seluruh kegiatan, program, dan aktivitas yang merupakan turunan dari kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama tersebut.
- Dikarenakan putusnya perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan YPPDB, maka dana wakaf uang yang telah terhimpun harus tetap utuh dan tidak mengalami pengurangan dalam bentuk apapun. Selanjutnya dana yang sudah terkumpul oleh pihak YPPDB harus dialihkan kepada BWI atau konsorsium wakaf yang sesuai dengan regulasi yang sudah dibuat/ditetapkan.
- DPRD Kota Sukabumi mendorong pemerintah daerah untuk mempersiapkan badan wakaf indonesia kota sukabumi sebagai penyelenggara wakaf/nazir.
- DPRD Kota Sukabumi menilai bahwa program wakaf uang tidak boleh dilaksanakan tanpa dasar regulasi yang sah, dan apabila kelak dijalankan, tidak diperkenankan memberikan hak istimewa kepada satu lembaga nazir tertentu, melainkan harus melibatkan seluruh nazir wakaf di bawah koordinasi badan wakaf indonesia (BWI).
Rekomendasi DPRD Kota Sukabumi mengenai Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan dan Rangkap Jabatan yaitu:
- DPRD Kota Sukabumi meminta Pemerintah Daerah segera mengevaluasi Keputusan Walikota Sukabumi Nomor : 188.45/196-BAPPEDA/2025 tentang Pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) dengan alasan dasar hukum pembentukannya lemah.
Proses evaluasi harus diawali dengan penerbitan Peraturan Walikota yang mengatur secara rinci kedudukan, tugas, dan wewenang TKPP agar dalam pelaksanaannya tidak tumpang tindih dengan kewenangan organisasi perangkat daerah yang sudah berjalan di lingkungan Pemda Kota Sukabumi.
- DPRD Kota Sukabumi merekomendasikan pencabutan dan segera merevisi Keputusan Walikota Sukabumi Nomor : 188.45/57-RSUD/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Susunan Dewan Pengawas UOBK RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi dikarenakan adanya potensi pelanggaran Maladministrasi terhadap Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dugaan pelanggaran ini terkait pengangkatan Ketua Dewan Pengawas atas nama H Ubaydillah yang terbukti tidak memenuhi persyaratan usia.
- DPRD Kota Sukabumi merekomendasikan pihak Inspektorat Wilayah Kota Sukabumi segera melakukan evaluasi dan langkah-langkah yang diperlukan secara mendalam dalam rangka penyelamatan keuangan daerah terkait adanya dugaan maladministrasi, rangkap jabatan dan penggunaan dana APBD untuk honorarium Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP), Dewan Pengawas UOBK RSUD Syamsudin, Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas Perumda PDAM Tirta Bumi Wibawa, serta Staf Dewan Pengawas BPR Kota Sukabumi
- DPRD Kota Sukabumi meminta kepada Walikota Sukabumi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD ini sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku agar Sinergitas antara Eksekutif dan Legislatif tetap terjaga dengan baik.
- DPRD Kota Sukabumi bekerja secara profesional dan akan terus mengawasi dan memberikan saran serta masukan yang bersifat konstruktif sebagai bagian dari mekanisme chek and balance dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (sya)
































