SUKABUMITIMES.COM – Pembagian jumlah kuota jemaah haji reguler dan khusus dalam penyelenggaraan Haji 2024 berubah dari kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dengan DPR RI.
Hal ini diakui oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlun Imansyah ketika dirinya memberikan keterangan kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI, Senin (2/9/2024).
Fadlun mengungkapkan bahwa perubahan tersebut disebakan karena adanya surat masuk dari Kementerian Agama (Kemenag) pada 10 Januari 2024, yang berkaitan dengan penggunaan nilai manfaat untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Disebutkan oleh Fadlun, bahwa jumlah kuota jemaah haji reguler sebanyak 213.320, sedangkan untuk jemaah haji khusus berjumlah 27.680.
Jadi jika di total jumlah keseluruhan kuota jemaah haji 2024 yang lalu sebesar 241 ribu.
“Kuota 241.000 itu mengacu kepada keputusan presiden. Hanya saja, pembagiannya memang ada perbedaan dengan kesimpulan rapat panja (panitia kerja),” ujar Fadlun.
Meksipun totalnya sama, namun ada perbedaan. Sebelumnya kuota jemaah haji reguler yang disepakati sebelumnya sebanyak 221.720. Sedangkan untuk kuota jemaah haji khusus sebanyak 19.280.
Dari pembagian kuota jemaah haji reguler dan khusus itu, nilai manfaat yang harus dikeluarkan BPKH untuk pembayaran pelaksanaan ibadah haji 2024 sebesar Rp 8,2 Triliun.
Namun, kata Fadlun, jumlah yang ditransfer oleh BPKH untuk pembayaran penyelenggaraan ibadah haji 2024 lebih rendah, yakni Rp 7,88 Triliun sebagaimana permintaan dari Kementerian Agama RI. Sebab, terdapat ketentuan yang mengatur besaran transfer pembayaran pelaksanaan ibadah haji oleh BPKH, harus sesuai dengan permintaan dari Kementerian Agama RI.
“Sejauh ini yang kita keluarkan adalah sebesar yang dimintakan, yaitu Rp 7,88 Triliun. Kami tidak dalam kapasitas menghitung ini RP 7,88 triliun dari mana. Tapi kalau dilihat angkanya ini kan ada perbedaan,” kata Fadlun,
“Kalau dia 213.320 (kuota haji reguler) versus 27.680 (kuota haji khusus) itu, di sini Rp 7,88 Triliun. Tapi kalau kesepakatan di rapat panja dengan asumsi 221.720 haji reguler dan 19.280 haji khusus, nilai manfaat yang ditetapkan adalah Rp 8,2 Triliun. (sya)