Oleh : H. Ohan Jauharudin (Ketua IPHI Kec. Gunungpuyuh Kota Sukabumi)
Sebagai petugas yang bersentuhan langsung dengan calon jamaah, beberapa hari terakhir, seksi PHU Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten/Kota disibukan dengan telepon, pesan singkat dan bahkan sebagian calon jamaah haji datang ke kantor PHU, menanyakan kebenaran informasi yang telah tersebar di medsos (FB, IG, Tiktok) dan paling masif lewat WA lengkap dengan foto screnshot kuota haji tahun 2026 di masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Barat salah satunya, yang secara umum mengalami penurunan cukup signifikan dengan pengurangan jumlah mencapai 9.080 jamaah dari 38.723 menjadi 29.643. Sehingga bagi Jawa Barat merupakan “Tsunami” Kuota Haji, sebagai dampak penurunan yang paling besar dibanding wilayah lain yang sama-sama mengalami penurunan jumlah kuota.
Banyak calon jamaah haji yang sebelumnya mendapat informasi keberangkatan tahun 2026 ini mengalami penundaan, bahkan sebagian dari mereka ada yangbertanya “ko kenapa bisa begini? mestinya dengan lepasnya Haji dari Kemenag ke Kemenhaj, urusan haji akan lebih baik bukan sebaliknya?”. Tentun banyak lagi pertanyaan serta pernyataan yg sebetulnya bisa dijadikan masukan positif dalam rangka layanan terbaik bagi para calon tamu Allah.
Regulasi Haji 2025
Pengurangan jumlah kuota haji di Jawa Barat misalnya saja kota Sukabumi, untuk tahun 2026 hanya tersisa 28 orang, dari 243 orang tahun 2025, kuota haji kabupaten Sukabumi tersisa 124 orang dari 1.530 pada tahun sebelumnya, begitu juga dengan Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat, meskipun ada empat atau lima Kabupaten/Kota di Jabar yang mengalami penambahan. Ini semua karena penetapan kuota haji tahun 2026 sudah mengacu kepada UU No 14 Tahun 2025, UU baru yg mengatur penyelenggaraan Haji dan Umroh, waiting list yg asalnya bervariasi di Kabupaten/Kota dan Provinsi dari mulai 11 tahun sampai 40 tahun, sekarang disamakan secara nasional menjadi 26 tahun, Penentuan kuota yg sebelumnya berdasarkan jumlah penduduk muslim sekarang dirubah berdasarkan jumlah pendaftar dan waiting list, hal ini menyebabkan 10 Provinsi dari 34 Provinsi mengalami penurunan kouta, diantaranya Jawa Barat.
Sebenarnya Kemenhaj wabilkhusus Menteri Haji dan Umroh sampai detik ini belum mempublish secara resmi besaran kuota haji Kabupaten/Kota, baru mempublish Kuota Haji per Provinsi melalui KMHU (Keputusan Menteri Haji dan Umroh) No.6 Tahun 2025. Informasi yg tersebar di publik itu baru sebatas estimasi dari pihak PHU Kanwil, meskipun kebenaran dan keakuratannya sekitar 80% karena didukung oleh data SISKOHAT, aplikasi satu haji, pusaka dan aplikasi lainnya yg memuat estimasi keberangkatan haji sudah berubah, konon sudah disesuaikan dengan kuota saat ini, sehingga banyak jamaah haji yg diawal estimasi keberangkatan tahun 2026, ketika dicek lagi menjadi mundur ke 2029. Secara umum estimasi berangkat jamaah haji mundur ada yg 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun 6 tahun bahkan 7 tahun mundur ke belakang. Kalau di Jateng dan Jatim justru sebaliknya maju sampai ada yg 7 tahun lebih awal.
Di dua-tiga hari ini, banyak reaksi yg dilakukan oleh jamaah Haji di Kab/Kota yg terkena imbas kuota, ada yg melakukan demo ke kantor PHU, ke KBIHU yang melakukan protes, LSM juga banyak yg bersuara lewat media cetak maupun elektronik/medsos. namun ada juga dari pihak calon jemaah haji yang memang merasa kecewa tetapi mereka bisa ditenangkan oleh pihak KBIHU dan PHU, karena semua ini adalah kebijakan dari pusat, kita tunggu aja informasi resminya, kalaupun benar kita serahkan pada Qodarullah bahwa Haji itu adalah panggilan Allah, kalaupun tidak benar maka kita ucapkan Alhamdulillah.
Berdasarkan respon di masyarakat terkhusus para calon jamaah haji yang boleh dikata sebagai terdampak dari kebijakan, alangkah baiknya jika aturan ini dikaji ulang atau bahkan ditunda dengan berbagai alasan, pertimbangan psikologis jamaah menjadi faktor utama, mereka sudah bertahun-tahun dengan kepastian keberangkatannya di tahun 2026 namun ada penundaan seiring adanya kebijakan baru.
Penundaan penerapan penyesuaian kuota haji tahun ini tentunya lebih tepat, demi kepentingan jamaah haji, karena rata-rata 80% hasil verifikasi jamaah haji dari kuota sebelumnya sudah terpublish, mereka sudah membuat paspor, bio visa, ikut bimbingan baik mandiri maupun di KBIHU, bahkan sudah melakukan MCU.
Kemudian dampak kebijakan ini minimal sampai tiga tahun ke depan akan dirasakan oleh Kab/Kota yang terkena dampak “Tsunami” kuota ini, dan baru tahun ke-4 bisa pulih/normal secara berangsur. Juga dikhawatirkan akan ada gerakan pembatalan haji dari jamaah dan beralih ke Umroh karena faktor usia dan yg lainnya, juga nasib KBIHU yg terkena dampak, kemungkinan banyak yg gulung tikar. (*)

































